Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan pendeta berinisial HL dalam kasus asusila terhadap jemaat. Penahanan terhadap pendeta HL karena hendak melarikan diri ke luar negeri setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penahan HL karena hendak kabur dengan merubah pelat nomor kendaraan dan juga nomor kontaknya. Padahal, kata Luki, sudah berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Sehingga kita akan lakukan penahanan kepada saudara HL.
"Namun hasil pemantauan dilapangan yang bersangkutan, tiba-tiba melakukan perubahan kendaraan, ganti nomor telepon dan bahkan ganti tempat tinggal dan akan berangkat keluar negeri," ujarnya kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2020.
Atas indikasi tersebut, pada Sabtu, 7 Maret 2020, Polda Jatim menangkap dan melakukan pemeriksaan ulang bukti-bukti terkait dugaan adanya korban lain.
"Sehingga kita akan lakukan penahanan kepada saudara HL," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, HL berencana berangkat ke Amerika Serikat dalih mengisi sebuah undangan ceramah.
"Ada kegiatan di salah satu undangan dari Amerika Serikat. Berangkat ke luar negeri mau ada isi ceramah di sana," ucapnya.
Luki menambahkan kepolisian banyak menerima informasi tentang HL, termasuk soal korban lain. Tetapi Luki menegaskan tidak serta merta menerima informasi tersebut.
"Ada informasi yang masuk tapi kita masih dalamin. Kita minta orangnya (korban) dateng, betul enggak? jangan sampai nanti kita membuat informasi ini bias ke mana-mana," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisari Besar Pitra Andrias Ratulangi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya korban dari tindak asusila dilakukan HL. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman bukti dan fakta penyelidikan.
Pitra mengungkapkan dalam melakukan tindakan asusila, HL sering memberikn ancaman kepada korban agar tidak melapor ke orang tua.
"Pokoknya ada ancaman, jangan ngomong orangtua, termasuk kepada suamimu nanti," tuturnya.
Pitra menambahkan Polda Jatim juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka apakah mempunyai kelainan seksual atau tidak. Apalagi korban mengalami tindak asusila saat masih berumur 12 tahun.
"Pasti, kita akan lakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka dan anak (korban) juga kita lakukan trauma healing," tuturnya.
Sebelumnya, pendeta HL dilaporkan karen diduga telah melakukan asusila terhadap jemaatnya saat masih berusia 12 tahun. Perbuatan asusila dilakukan di komplek gereja di Surabaya. []