Makassar - Empat orang yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus tindak asusila terhadap mahasiswi berinisial AEN berusia 23 tahun, direncanakan akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Panakukkang.
Pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan penyidik untuk mendalami lagi kasus persetubuhan tersebut, meski pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka F, 22 tahun, MF, 26 tahun, dan A, 20 tahun.
Para saksi rencananya akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada Kamis 1 Oktober, besok.
Sementara empat rekan tersangka hanya sebagai saksi, diantaranya satu orang wanita berinisial, SW, 21 tahun, UF, 21 tahun, MI, 23 tahun, dan MIB, 25 tahun.
Mereka bersama tiga tersangka dan korban berada di sebuah hotel di Makassar dengan memesan dua kamar sepulang dari tempat hiburan malam dalam keadaan mabuk, sehingga terjadilah tindak asusila terhadap korban.
Baca juga:
- Tiga Pelaku Persetubuhan Mahasiswi Makassar Jadi Tersangka
- Polisi Selidiki Peran 7 Pemuda Persetubuhan Mahasiswi Makassar
- Satu Pelaku Persetubuhan Mahasiswi di Makassar Istrinya Hamil
Walaupun empat orang rekan tersangka dijadikan saksi dalam kasus ini, namun, mereka dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian. Tak hanya itu, mereka juga akan kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolsek Panakukkang.
"Para saksi rencananya akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada Kamis 1 Oktober, besok. Sementara ini mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Jadi dua kali dalam sepekan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman, Rabu 30 September 2020.
Akan tetapi, Polsek Panakukkang belum dapat menyebutkan rincian agenda pemeriksaan tambahan terhadap empat orang saksi tersebut. Dimana dalam perkara ini, SW disebut-sebut mempunyai keterlibatan yang menyebabkan AEN disetubuhi oleh tiga tersangka.
SW sebelum kejadian sempat menawarkan dan mengajak korban untuk ikut bersama para tersangka dan saksi lainnya untuk menginap ke salah satu hotel. Bahkan, dari pengakuan salah satu tersangka bahwa dirinya ditawari oleh SW untuk meniduri korban.
Kendati demikian, kata Iptu Iqbal Usman pihaknya dapat saja menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, apabila ada bukti-bukti yang baru ditemukan.
"Apabila dalam perkembangannya mereka ada bukti yang kami temukan, bisa saja ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini," katanya. []