Makassar - Seorang pedagang pakaian di Pasar Butung Makassar berinisial FH dilapor ke pihak kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik. Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Nur Asma Bulu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
"Pada awal bulan September 2020 akun Facebook Audry Egan di Grup Audry Collection Pusat Grosir Butung melakukan siaran langsung dan di tengah-tengah kegiatan itu terlapor menyebutkan nama mertua dari Chaniago yakni Nur Asma dengan tuduhan yang tidak benar bahkan dengan menggunakan kata-kata yang kasar dan tidak pantas," kata Mustandar SH, Kuasa Hukum Pelapor, Selasa, 29 September 2020 malam.
Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti secepatnya dan bisa diusut oleh pihak berwajib.
Mustandar menambahkan, akun Facebook Audry Egan menyebut bahwa mertua dari Asriani Chaniago dan ibu dari Anugrah Latief suka membawa lelaki ke rumahnya bahkan berujung dengan kasus perceraian dengan suaminya.
"Klien kami Nur Asma Bulu menyebut apa yang diucapkan oleh FH dalam siaran langsung tersebut tidak sesuai dengan kenyataanya. Bahwa kliennya bercerai dengan suaminya memang benar tapi yang bersangkutan bukan diceriakan karena tuduhan seperti yang dikatakan oleh FH," tambah Mustandar.
Sementara itu, Nur Asma berharap dengan adanya laporan yang masuk ke pihak berwajib dapat segera diusut tuntas. Karena apa yang dituduhkan oleh FH tidak seperti kejadian sebenarnya dan ini sudah masuk pencemaran nama baik.
"Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti secepatnya dan bisa diusut oleh pihak berwajib dan memberikan pelajaran kepada FH agar tidak melakukan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta," jelasnya.
Tagar sudah mencoba menghubungi FH lewat akun Facebook Audry Egan namun belum ada respon dari sang pemilik akun. []