Medan - Polisi menghentikan penanganan kasus alih fungsi hutan yang diduga melibatkan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berinisial MI alias D. Keputusan diambil setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara internal.
MI adalah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam), perusahaan yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi lahan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama MI.
Iya, perkara itu sudah dihentikan, apalagi berkas perkara itu sudah lima kali dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP M P Nainggolan membenarkan keluarnya SP3 untuk MI alias D. Penghentian penanganan perkara lantaran hingga batas yang ditentukan berkas dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.
"Iya, perkara itu sudah dihentikan, apalagi berkas perkara itu sudah lima kali dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara internal dari penyidik," ucap dia di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2019
Nainggolan menyampaikan kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada temuan alat bukti baru yang sifatnya mendukung. "Iya, itu merupakan proses normatif dalam penyelidikan dan penyidikan, kami sudah komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Santana mengakui berkas perkara kasus MI D belum rampung. Pihaknya masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas yang dikembalikan karena masih P19 atau belum lengkap.
"Sebelumnya kami tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, namun jaksa selalu mengembalikannya kepada kita," kata Rony.
Diketahui, penyidik Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menangani perkara dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat oleh PT Alam.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wagub Sumut Musa Rajekshah alias Ijek selaku mantan direktur di PT Aalam. Penyidik Tipidter juga telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan. MI kemudian ditetapkan tersangka di kasus itu. []
Baca juga:
- Wisata Kampung Halaman UAS di Asahan Sumatera Utara
- Kajati Sumatera Utara Dituding Melindungi Koruptor
- Kapolda Sumatera Utara di Mata Edy Rahmayadi