Polisi Hentikan Kasus Adik Wagub Sumatera Utara

Polda Sumut mengeluarkan SP3 kasus alih fungsi lahan di Langkat.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP M P Nainggolan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polisi menghentikan penanganan kasus alih fungsi hutan yang diduga melibatkan adik Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah berinisial MI alias D. Keputusan diambil setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara internal. 

MI adalah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam), perusahaan yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi lahan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama MI. 

Iya, perkara itu sudah dihentikan, apalagi berkas perkara itu sudah lima kali dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP M P Nainggolan membenarkan keluarnya SP3 untuk MI alias D. Penghentian penanganan perkara lantaran hingga batas yang ditentukan berkas dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan. 

"Iya, perkara itu sudah dihentikan, apalagi berkas perkara itu sudah lima kali dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara internal dari penyidik," ucap dia di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2019

Nainggolan menyampaikan kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada temuan alat bukti baru yang sifatnya mendukung. "Iya, itu merupakan proses normatif dalam penyelidikan dan penyidikan, kami sudah komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara ini," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Santana mengakui berkas perkara kasus MI D belum rampung. Pihaknya masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas yang dikembalikan karena masih P19 atau belum lengkap.

"Sebelumnya kami tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, namun jaksa selalu mengembalikannya kepada kita," kata Rony.

Diketahui, penyidik Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menangani perkara dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat oleh PT Alam. 

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wagub Sumut Musa Rajekshah alias Ijek selaku mantan direktur di PT Aalam. Penyidik Tipidter juga telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan. MI kemudian ditetapkan tersangka di kasus itu. []

Baca juga:

Berita terkait
Alih Fungsi Hutan, Polda Periksa Wagub Sumut
Ijeck diperiksa sebagai saksi, kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit
Wakil Gubernur Sumut Penuhi Panggilan Polda Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan
Ijeck memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu
Akibat Alih Fungsi, Lahan Garam di Sampang Menyusut
Akibat beralih fungsi, lahan untuk produksi garam di Sampang semakin hari semakin menyusut.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.