Wakil Gubernur Sumut Penuhi Panggilan Polda Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

Ijeck memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu
Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah ketika memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 7/2/2019) - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah atau Ijeck, Kamis (7/2), memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 300 hektar di Kecamatan Sei Lepan, Besitang di Kabupaten Langkat.

Dengan menumpangi mobil Toyota Trado dengan nomor polisi plat merah BK 2, Ijeck dengan mengenakan baju batik coklat turun di depan kantor Ditreskrimsus Polda Sumut dan langsung masuk menuju ruang penyidik Subdit IV/Tipiter.

Tidak ada satu kata pun yang disampaikan orang nomor dua di Sumut itu kepada sejumlah wartawan yang menunggunya berjam-jam di depan kantor Ditreskrimsus. Ijeck juga terlihat masuk ke dalam ruang penyidik tanpa didampingi pengacara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Sumut mengatakan, kedatangan Ijeck guna memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas tersangka MI, adiknya sendiri.

"Jadi sebelumnya, beliau (Wagub) pernah menjabat sebagai Direksi dari PT ALAM. Keterangan beliau dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang kini tengah ditangani. Semoga secepatnya segera selesai," kata Nainggolan.

Ditanya, apakah ada tersangka lain yang akan didengar keterangannya. Nainggolan mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Siapa saja bisa dipanggil penyidik jika keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Sumut menetapkan MI, adik kandung Ijeck sebagai tersangka atas dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kita (pihak kepolisian) menetapkan yang bersangkutan (MI) sebagai tersangka atas dugaan alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan, Besitang Kabupaten Langkat, sampai saat ini MI tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, kemarin. []


Berita terkait