Medan - Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa Padang Lawas melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Jumat 13 Desember 2019.
Adapun tuntutan dari massa agar pihak kejaksaan memanggil kepala desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas, karena diduga melakukan korupsi atau memperkaya diri dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2015-2019.
Kepala desa yang dimaksud adalah Aek Buaton, Tarsihoda-hoda, Tobing Jae, Tanjung Baringin, Gunung Baringin, Padang Garugur Jae, Bahal Batu dan desa lainnya.
Namun sayangnya, meski mereka sudah sembilan kali melakukan aksi unjuk rasa, pihak Kejati Sumatera Utara belum juga menindaklanjuti laporan tersebut. Selain itu, ada juga pernyataan dari kejaksaan bahwa laporan masyarakat secara lisan tidak bisa diproses hukum.
Aspirasi dari teman-teman akan saya sampaikan kepada pimpinan
Massa kemudian meminta Kepala Kejati Sumatera Utara, Fahruddin dan Kasi Penkum, Sumanggar Siagian segera mengundurkan diri dari jabatan, yang mengatakan bentuk informasi secara lisan yang diberikan masyarakat tidak bisa diproses hukum.
Selain itu, banyaknya informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diberikan oleh masyarakat Tapanuli Bagian Tengah (Tabagsel) ke Kejati Sumatera Utara, tidak satu pun sampai ke persidangan.
"Apakah pihak Kejati Sumatera Utara memakelarkasuskan (markus) semua laporan itu, kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Patut kita duga Fahruddin melindungi para koruptor yang ada di Kabupaten Palas, meskipun kampungnya berada di sana," ucap Hasbiyal Hasibuan, Ketua Umum PP GAM Palas.
Aksi mahasiswa diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian. Di situ dia berjanji akan menyampaikan aspirasi pendemo kepada pimpinan.
"Aspirasi dari teman-teman akan saya sampaikan kepada pimpinan, selain itu jika teman-teman ada dokumen pendukung, mohon segera diberikan untuk ditindaklanjuti," katanya.[]