Polisi Hentikan Dugaan Korupsi Kandang Ayam Palopo

Polda Sulsel menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kandang ayam di kota Palopo Sulsel. Ini alasannya.
Ilustrasi korupsi (Foto: pixabay.com)

Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kandang ayam di Kota Palopo, Sulsel. Polisi sebut pemberhentian penyelidikan kasus karena kerugian negara telah dikembalikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam Palopo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo sebesar Rp 8 miliar yang telah ditangani Polda Sulsel sejak tahun 2015 ini, kini telah dihentikan demi hukum.

"Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam Palopo sudah selesai, karena kerugian negara sudah dikembalikan sebelum penyidikan," kata Augustinus kepada Tagar, Senin 30 Desember 2019.

Meski demikian, Augustinus menepis jika kasus ini telah dilakukan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut bukan dilakukan SP3 karena kasusnya selama ini belum masuk ke tahap penyidikan.

"Itu kan belum sidik boss. Sp3 kan kalau sudah sidik. Namanya ini penghentian penyelidikan," jelas dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam Palopo sudah selesai, karena kerugian negara sudah dikembalikan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kandang ayam di Kota Palopo, ini adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus dari penggiat antikorupsi dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dan masuk menjadi salah satu kasus korupsi yang mendek ditangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Menurut peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa bahwa penghentian kasus dugaan korupsi kandang ayam di Palopo dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian negara tidak sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Karena kasus ini mulai didalami pada tahun 2015 silam.

"Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Saya anggap dalam hal ini adalah preseden buruk penegakan hukum yang mana kedepannya koruptor tinggal mengembalikan kerugian negara jika ketahuan," ucap Angga.

Lanjut Angga, berdasarkan Undang-Undang Tipikor bahwa batas waktu pengembalian kerugian negara itu memiliki estimasi waktu yaitu 60 hari. Sedangkan kasus ini ditangani atau diusut oleh Polda Sulsel sejak 2015 silam.

"Nah, pengembalian kerugian negara itu hanya 60 hari, berarti alasan pengembalian negara sudah tidak cocok," tegasnya.

Kasus ini diketahui sejak awal ditangani oleh Polres Palopo, kemudian diambil alih oleh Polda Sulsel dan hingga saat ini tak ada lagi perkembangan.

Proyek pengadaan kandang ayam sebanyak 1000 unit tersebut diduga fiktif. Sejumlah pejabat elit Pemkot Palopo pun dikabarkan banyak yang terlibat. Tak hanya itu, Farid Kasim Judas yang merupakan putra mahkota Palopo turut dikabarkan juga terlibat.

Kegiatan kandang ayam merupakan program Pemerintah Kota Palopo. Dimana tahap awal dilaksanakan di tahun 2014 yang tersebar di kelurahan Lebang 15 unit, kelurahan sampoddo 15 unit dan kelurahan mawa 10 unit. Sehingga total kandang yang sudah terisi sampai hari ini adalah 104 kandang.

Selanjutnya proyek berlanjut di tahun 2015. Dimana pihak Pemkot Palopo terus melakukan inovasi dengan harapan dapat berjalan sukses dalam pengadaan budidaya ayam kampung unggul bagi penerima manfaat bagi 35 rumah tangga calon penerima manfaat. yaitu kelurahan Purangi 15 KK, dan Kelurahan Sendana 20 KK.

Program 1000 kandang ayam yang dimulai pada APBD Perubahan TA 2014 telah dibangun 342 kandang. Kemudian APBD 2015 telah dibangun 658 Kandang sehingga totalnya 1000 unit.

Namun sejak awal tahun 2017 hingga saat ini, produksi ayam di Kota Palopo dinilai tidak produktif secara signifikan. Sehingga sejumlah anggata DPRD Palopo kala itu mempertanyakan sejauh mana hasil produksi pengadaan kadang ayam tersebut.

 Harusnya melalui program itu, taraf ekonomi masyarakat Palopo utamanya sebagai penerima manfaat dapat meningkat. []

Berita terkait
Mucikari Anak Asal Palopo Ditangkap Polisi
Seorang mucikari anak yang juga pekerja salon di kota Palopo Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena menjajakan anak di aplikasi MiChat
Siswi SMP di Palopo Disetubuhi Pria Pengangguran
Remaja di Kota Palopo ditahan karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Menunggu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pipa Palopo
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pipa Air di kota Palopo Sulsel, kini menunggu perhitungan kerugian negara.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.