Menunggu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pipa Palopo

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pipa Air di kota Palopo Sulsel, kini menunggu perhitungan kerugian negara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Dicky Sondani. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel, masih bergulir di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 silam itu, masih menunggu perhitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pipa Palopo masih terus bergulir di Mapolda Sulsel. Kasus ini, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari tim ahli dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Kita tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan lanjut kepada penetapan tersangka," tegas Dicky Sondani, Rabu 3 Juli 2019.

Proyek pemasangan pipa yang berada di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menelan anggaran senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 lalu. 

Namun, dalam pengerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara.

Artikel terkait: Sakit, Tersangka Korupsi Parepare Batal Diperiksa

Akibatnya, proyek ini pun dilaporkan ke Polda Sulsel pada September 2017 silam. Dan di bulan yang sama, Polda Sulsel juga langsung mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan (Lidik) terkait proyek pemasangan Pipa di Palopo ini. 

Hanya beberapa hari dilakukan penyelidikan, tim penyidik berhasil menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) pada Oktober 2017.

"Periode Oktober 2017 hingga Februari 2018, telah dilakukan gelar perkara dan supervisi oleh KPK RI serta bantuan penunjukan dari tim Ahli," tambahnya.

Di bulan Februari 2018 itu juga, penyidik terjun langsung ke lokasi proyek untuk pemeriksaan fisik oleh ahli dari Institut Tekhnologi Bandung (ITB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta didampingi langsung oleh Korsup KPK RI. 

Selanjutnya, pada bulan September 2018, kembali dilaksanakan ekspose awal hasil pemeriksaan fisik masing - masing ahli di ITB yang dihadiri oleh KPK, ahli ITB, BPK dan penyidik dari Mapolda Sulsel.

"Awal 2019 kemarin, kembali dilakukan ekspose di BPK RI Jakarta untuk penyamaan hasil pemeriksaan ahli, baik dari ITB dan BPK terkait besaran kerugian keuangan negara," tuturnya.

Artikel terkait: Korupsi Rp 6 Miliar, Anggota DPRD Buru Maluku Diadili

Meski telah dilakukan ekspose beberapa bulan lalu, penyidik Polda Sulsel lagi-lagi belum mampu menetapkan siapa aktor yang bertanggung jawab dalam proyek ini. 

Berdasarkan koordinasi dengan ahli dari BPK RI dan ITB, Minggu ke tiga bulan Juni 2019 kemarin, penyidik akan menerima Laporan Hasil Perhitungan (LHP) atas kerugian keuangan negara dari BPK dan dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan Ahli.

Diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan pipa di Kecamatan Telluwanua menelan anggaran senilai Rp 4,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan belasan orang sebagai saksi. 

Pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara. []

Berita terkait