Polisi Gerebek Tambang Emas, Satu Pelaku Kabur

Polisi melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Nagan Raya melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: Tagar/Dok. Polres Nagan Raya)

Nagan Raya - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Nagan Raya melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan ini, 3 pelaku ditangkap dan 1 melarikan diri.

Kepala Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap adalah R, 40 tahun, D, 39 tahun, dan JH, 25 tahun, ketiganya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Setelah diperiksa, ternyata penambangan ini tidak memiliki izin, mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin, sehingga kami tangkap.

“Sementara satu orang melarikan diri saat penangkapan, yaitu S, 40 tahun, asal Sumatera Utara,” kata Fadillah dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi tambang tepatnya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2020 kemarin pukul 16.00 WIB

Kata Fadhillah, lokasi penambangan tersebut tergolong jauh dari rumah penduduk yakni mencapai 50 kilometer atau memakan waktu tiga jam perjalanan menggunakan roda empat dan 1 jam perjalanan dengan berjalan kaki.

“Setelah diperiksa, ternyata penambangan ini tidak memiliki izin, mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin, sehingga kami tangkap,” ujar Fadillah.

Ia menambahkan, penambangan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana illegal minning atau pertambangan emas ilegal yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit ekskavator merek Hitachi, 2 lembar ambal penyaring, 1 botol yang berisi serbuk emas murni lebih kurang 25 gram dan 1 mesin asbuk merek Tiangli.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Fadillah. []

Berita terkait
Pro Kontra Larangan Hiburan Malam di Aceh Singkil
Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun Aceh Singkil terkait larangan hiburan malam menuai pro dan kontra.
India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India masuk wilayah mereka tanpa izin.
Tiga Nelayan Aceh Ditahan Otoritas India Dibebaskan
Tiga nelayan Aceh yang ditahan di India sejak 2019 lalu akhirnya dibebaskan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.