Blora - Polres Blora, Jawa Tengah, menggerebek sebuah gudang palawija yang digunakan untuk menyimpan pupuk bersubsidi, Rabu, 10 Februari 2020. Polisi menyita 14,95 ton pupuk bersubsidi yang diduga hasil perdagangan ilegal.
Penggerebekan di gudang yang berlokasi di Desa Gabusan, Kecamatan Jati ini dipimpin langsung Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama. Menurut Wiraga, pengungkapan perdagangan gelap pupuk bersubsidi ini bermula dari laporan warga.
Bahwa gudang tersebut ada aktivitas yang mencurigakan, dijadikan lokasi penyimpanan dan peredaran pupuk bersubsidi di Blora dan sekitarnya.
"Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton," beber dia.
Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan.
Perwira menengah alumni Akpol 2002 ini menuturkan pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur. Dijual ke pasaran dengan nominal di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Selain menyita pupuk bersubsidi, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menangkap dan menetapkan satu orang tersangka. Pria tersebut berisinial N, 50 tahun, warga Gabusan pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pupuk telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk-pupuk tersebut.
"Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan," tuturnya didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Setiyanto.
Baca juga:
- Dua Warga Bojonegoro Diringkus di Lokalisasi Blora, Ini Kasusnya
- Pengedar Sabu Mojokerto Diringkus di Terminal Ngawen Blora
- Kapolres dan Dandim Blora Semprot Hama di Sawah Warga
Wiraga menambahkan jajaran Reskrim telah diinstruksikan untuk melakukan pengembangan, guna menyelidiki lebih jauh oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi tersebut.
"Ini masih tahap awal dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini," imbuhnya.
Sementara, tersangka N dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 Sub 3 e UU Darurat No 7 Tahun 1955 jo pasal 4 (1) huruf a jo pasal 8 ayat 1 Perpu No 8 Tahun 1962 jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 77 Tahun 2005 jo pasal 30 (2) jo pasal 21 (1) Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013. Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. []