Dua Warga Bojonegoro Diringkus di Lokalisasi Blora, Ini Kasusnya

Dua orang pelaku pembobolan rumah warga Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bora.
Polisi saat menginterogasi salah satu pelaku pembobol rumah warga Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu. (Foto: Tagar/Nila)

Blora - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora meringkus dua orang pelaku pembobolan rumah warga Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu, Sabtu, 23 Januari 2021. Pelaku yang berKTP Bojonegoro itu ditangkap di Lokalisasi Ngeblok Blora.

Penangkapannya pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu. Pelaku W dan P kita amankan di Lokalisasi Ngeblok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu Ajun Komisaris Polisi Agus Budiana membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku pembobolan rumah Warga Kecamatan Cepu.

"Penangkapannya pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu. Pelaku W dan P kita amankan di Lokalisasi Ngeblok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora," ujar Agus, Selasa, 26 Januari 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu HP Merk Redmi 7 beserta Doos Book,
satu tas punggung warna hitam, uang tunai Rp 500 ribu, satu HP Oppo A3S dan satu HP Oppo A33W.

"Kita juga amankan dua unit sepeda motor, satu kunci ingris dan satu obeng yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis. Sebelum membobol rumah warga Nglanjuk, pelaku dua kali ditangkap polisi atas kasus pencurian motor.

Kedua warga Bojonegoro ini, lanjut Agus, merupakan pelaku pembobolan rumah milik Haryanto, 47 tahun, warga Desa Nglanjuk, Kecamatan Cepu pada Jumat, 4 Januari 2021 lalu.

"Jadi Jumat malam, korban pulang ke rumah untuk istirahat. Keesokan harinya korban mendapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan kehilangan barang-barang berharaga," ungkap Agus menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan pelaku.

Di rumah tersebut, pelaku menggasak sebuah tas hitam berisikan barang-barang berharga milik korban. Antara lain, tiga unit handphone, dua SIM C dan satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []

Berita terkait
7.440 Vial Vaksin Tiba di Blora, Vaksinasi Dimulai Besok
Sebanyak 7.440 vial vaksin tiba di Blora. Proses vaksinasi akan dimulai pada Senin besok, 25 Januari 2021.
Pengedar Sabu Mojokerto Diringkus di Terminal Ngawen Blora
Seorang pengedar sabu asal Mojokerto diringkus polisi sesaat sebelum transaksi di depan Terminal Ngawen Blora. Didapat 3,05 gram sabu.
Banjir di Blora Rendam Ratusan Rumah Warga di Tujuh Desa
Hujan deras membuat Sungai Ngareng, Blora, meluap. Imbasnya, ratusan rumah warga di tujuh desa dan kelurahan di sekitarnya terendam banjir.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.