Polisi Gerebek 2 Lokasi Penambang Emas di Aceh Barat

Polisi menggerebek penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap dua unit alat berat di area penambang emas ilegal di kawasan Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Selasa (22/5) lalu. (Ist/Fzi)

Aceh Barat - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggerebek penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriyono menyebutkan, penggerebekan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Aceh Barat.

“Petugas mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu pada hari yang sama,” kata Ery dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 10 Maret 2020.

Ery menuturkan, dua lokasi yang didatangi petugas adalah masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Di lokasi tambang, kata Ery, polisi juga menemukan para penambang emas yang sedang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai.

Kata Ery, penambangan dilakukan dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat ekskavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk.

Petugas mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu pada hari yang sama.

“Dimasukkan dalam asbuk untuk penyaringan antara pasir dan emas,” ucap Ery.

Dalam penggerebekan itu, ujar Ery, polisi juga melakukan pemeriksaan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin dari dinas terkait.

Menurut Ery, selain tak memiliki izin, dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 unit alat berat ekskavator merk Hitachi. Barang bukti itu saat ini diamankan di Mapolda Aceh untuk proses lebih lanjut.

Ery menambahkan, ketujuh barang bukti itu masing-masing diamankan dari pelaku AH 1 unit, AN 1 unit, TN 2 unit, AM 2 unit, dan KH 1 unit. Semua barang bukti itu diamankan dari Desa Tungkop dan Desa Geudong.

“Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ery. []

Berita terkait
India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
Sebanyak 12 nelayan asal Aceh kembali ditangkap oleh otoritas India. Mereka diamankan oleh polisi laut India masuk wilayah mereka tanpa izin.
Kadis di Abdya Aceh Diminta Tak Buat Proyek Siluman
Kepala Dinas di Aceh Barat Daya, Aceh Diminta untuk tidak bermain proyek diluar aturan rencana kerja.
Cerita PSK Aceh, Barter Layanan dengan Sabu-sabu
Transaksi barteran layanan seksual dengan sabu-sabu masih sangat menyebar luas di Aceh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.