Polisi Gelar Rapat, Tindak Lanjuti Pemeriksaan Kerumunan Rizieq

Polda Metro Jaya berserta jajarannya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab.
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa pendukungnya di Bogor. (Foto: Tagar/Aditya Saputra/AFP via Getty Images)

Jakarta - Polda Metro Jaya berserta jajarannya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan akad nikah putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rapat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yang telah mengundang belasan orang guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.

Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang

"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 24 November 2020.

Tubagus menyampaikan, rapat yang bersifat internal tersebut dilakukan untuk menganalisa keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Hal itu dilakukan sebelum pihaknya mengadakan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW. Namun, satu orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen yakni Lurah Petamburan, Setiyanto.

Sedangkan untuk pihak lain yang sudah diperiksa ada enam yakni, Ketua Panitia Acara Maulid, Ustad Haris, saksi nikah, sopir tenda, kenek, pegawainya, termasuk ahli pidana. Namun, dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki yang sedang berada di kampung halaman.

Sebelumnya, acara yang dilakukan dilakukan FPI ini telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Adapun menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas mengatakan, pihaknya telah membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta tersebut. []

Berita terkait
Wakil Sekretaris FPI Tuntut Keadilan Baliho Rizieq Shihab
FPI tidak mempermasalahkan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq SHihab yang dilakukan aparat TNI. Namun, FPI meminta adanya keadilan hukum.
Anggap Rizieq Meresahkan, #IsolasiRizieqdanFPI Jadi Trending
Tagar #IsolasiRizieqdanFPI menjadi trending di Twitter pada Senin, 23 November 2020.
Dipanggil Polisi karena Rizieq Shihab, Begini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa yang dibuat Habib Rizieq Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.