Jakarta - Polda Metro Jaya berserta jajarannya menggelar rapat terkait penanganan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan akad nikah putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rapat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya yang telah mengundang belasan orang guna diminta klarifikasi terkait acara tersebut.
Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang
"Hari ini kami lagi evaluasi semuanya, kami lagi rapat internal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 24 November 2020.
Tubagus menyampaikan, rapat yang bersifat internal tersebut dilakukan untuk menganalisa keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Hal itu dilakukan sebelum pihaknya mengadakan gelar perkara untuk menentukan status kasusnya apakah naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Hari ini sifatnya rapat internal untuk menganalisa hasil yang sudah ada. Sementara yang kemarin belum datang belum konfirmasi ulang," ucapnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa belasan saksi diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, RT, RW. Namun, satu orang batal diperiksa karena reaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen yakni Lurah Petamburan, Setiyanto.
Sedangkan untuk pihak lain yang sudah diperiksa ada enam yakni, Ketua Panitia Acara Maulid, Ustad Haris, saksi nikah, sopir tenda, kenek, pegawainya, termasuk ahli pidana. Namun, dua orang yang tidak hadir, yakni saksi nikah, KH Abdul Rosyid, dengan alasan sakit, kemudian sopir tenda, Kiki yang sedang berada di kampung halaman.
Sebelumnya, acara yang dilakukan dilakukan FPI ini telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
- Baca juga: Profil Pentolan FPI Rizieq Shihab Penuh dengan Kontroversi
- Baca juga: Baliho Rizieq Shihab Dicopot TNI Bukan Milik FPI, Faktanya?
Adapun menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas mengatakan, pihaknya telah membayar denda administratif sebesar Rp 50 juta tersebut. []