Polisi Diminta Tak Ragu Sikat Hoaks dan Agitasi Kudeta

Pandemi Covid-19, kepolisian diminta bertindak tegas terhadap pihak yang menyebarkan hoaks hingga narasi kudeta penggulingan pemerintahan.
Masyarakat Hongkong memakai masker guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ketika bepergian menggunakan transportasi umum pada Senin (10/2/2020). (Foto: Antara/Reuters/Tyrone Siu)

Jakarta - Pakar hukum tata negara Prof Muhammad Fauzan mendorong kepolisian bertindak cepat dan tegas terhadap pihak yang menyebarkan hoaks di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Dia juga meminta polisi tidak ragu memproses hukum penyebar hoaks bersifat agitasi dalam upaya menghasut masyarakat untuk menyerukan huru-hara hingga membuat narasi kudeta penggulingan pemerintahan yang sah di situasi darurat kesehatan.

"Kalau memang sudah jelas orangnya, kelompoknya, kemudian membuat narasi-narasi yang sifatnya agitasi, memprovokasi, kemudian ada upaya utk mengarah ke sana ya saya pikir polisi sudah bisa bertindak ya," ujar Fauzan kepada Tagar, Selasa malam, 21 April 2020.

Orang baik spontan bisa jadi jahat. Bisa karena kesempatan. Bisa pengaruh dari luar.

Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman ini mengatakan kepolisian dapat menggunakan sistem perangkat lunak yang telah dimiliki. Sistem itu diketahui dapat mendeteksi informasi provokatif atau ujaran kebencian yang memperkeruh suasana di media sosial (medsos).

"Efektif tidaknya saya pikir tinggal maunya kepolisian. Bagaimana kepolisian mau menggunakan itu atau tidak. Kalau sejauh ini provokasi di medsos kan sudah bisa dilacak, sumber awalnya dari siapa," ucap dia.

Pihak yang memperkeruh suasana tersebut, kata Fauzan, dapat diganjar dengan Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Meski begitu, sebelum memprosesnya ke ranah hukum dia mengajurkan polisi untuk memilah informasi yang bersifat kritik membangun, dengan ujaran hoaks untuk memperkeruh suasana.

Bila telah terbukti hoaks sehingga dapat memicu ketidakstabilan keamanan dan ketertiban maka proses hukum baru dapat dijalankan. "Bagaimanapun, itu hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia," ujarnya.

narapidana magelangSejumlah narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Magelang, Jawa Tengah. Sebanyak 200 narapidana di Lapas Magelang mendapat kesempatan menjalani program asimilasi dari Kemenkumham. Program itu sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona di lapas dan rutan seluruh Indonesia. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)


Menurut Fauzan, tren kejahatan meningkat selama pandemi Covid-19 lantaran adanya kesempatan yang terbuka. Pematiknya bisa lewat media sosial, atau memang faktor keadaan seperti daya beli yang sangat rendah dari masyarakat hingga terdesak untuk memenuhi makan keluarga.

"Orang baik spontan bisa jadi jahat. Bisa karena kesempatan. Bisa pengaruh dari luar, karena medsos bisa. Atau bisa jadi hal-hal lain, misalnya krisis ekonomi," tutur dia.

Seperti diketahui, semenjak dua hari setelah diterapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta atau pekan ke-15 tahun 2020, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan ada kenaikan kasus kriminalitas sebesar 11,80 persen hingga pekan ke-16.

Baca juga: 

Adapun bentuk kejahatannya paling banyak berupa pencurian alat berat. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi tidak segan menindak tegas para pelaku kejahatan selama masa PSBB. Buktinya, kata dia, penanganan tim Rajawali terhadap aksi begal di Jalan Raya Bekasi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 19 April 2020.

Yusri mengatakan tindakan yang diambil kepolisian kepada dua pelaku, WD, 17 tahun, dan MS, 18 tahun, ketika membegal memakai senjata tajam telah sesuai prosedur operasional standar (SOP).

"Polda Metro Jaya tidak akan segan menindak tegas pelaku, tindakan tegas terukur. Kemarin teman-teman lihat ada viral di Jakarta Timur, begal dikejar petugas, kami lakukan tindakan tegas terukur, sudah viral kemarin, disuruh berhenti tidak mau, maka diambil tindakan tegas terukur sesuai SOP yang ada," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2020.

Kebijakan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air yang menyebabkan aktivitas masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak kepada pekerja sektor informal juga telah diantisipasi pemerintah pusat dengan salah satu contohnya gelontoran bantuan sosial.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan menyebar bantuan sosial sebesar Rp 3,2 tiliun untuk masyarakat terkena imbas virus corona. Bantaun itu ditujukan kepada 4,2 juta jiwa penerima yang tinggal di Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Minggu ini pemerintah telah memutuskan beberapa kebijakan bantuan sosial yang baru, yaitu bantuan khusus bahan pokok sembako dari pemerintah pusat untuk masyarakat di DKI Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi," kata Jokowi di Jakarta, Kamis 9 April 2020. []

Berita terkait
Polri Singgung Tren Kejahatan Meningkat Selama PSBB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyinggung tren kejahatan meningkat di masa PSBB, namun masih bisa dikendalikan.
Dilarang Mudik, Polisi Sekat Tol dan Perbatasan Jakarta
Polri akan menyekat jalan tol dan jalur perbatasan dari dan ke Jakarta seiring larangan mudik untuk masyarakat dari Presiden Jokowi.
4 Posisi Strategis Ditempati Polisi, KPK Yakin Independen
KPK menjamin tetap bekerja sesuai aturan hukum dan bersikap independen meski empat posisi strategis diisi oleh polisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.