Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Eva Yuliana mendorong adanya evaluasi terkait maraknya tindakan kriminal yang dilakukan narapidana (napi) yang menjalani pembebasan bersyarat dan asimilasi. Perilaku napi cincong ini juga bukti balai pemasyarakatan (Bapas) tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan.
Napi yang mendapatkan program pembebasan bersyarat dan asimilasi tersebut kurang lebih berjumlah 30 ribu warga binaan. Program Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) ini diketahui untuk menekan penyebaran virus corona di Tanah Air.
"Kepala Bapas yang berada di daerah wajib melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah," kata Eva di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 15 April 2020.
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Bapas dapat melakukan pembinaan dan pemantauan dengan cara berbeda melalui inovasi yang ada. Menurut dia, Bapas dapat memanfaatkan teknologi yang ada saat ini.
"Tapi dengan adanya teknologi mungkin bisa sedikit membantu, misalnya melakukan pemantauan melalui video conference, dll,” ujarnya.
Baca juga:
- Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum
- Daripada Bebaskan Koruptor, Yasonna Fokus Kelola Lapas
Eva juga menyoroti proses seleksi napi mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Kesiapan kesehatan jasmani dan rohani narapidana yang akan keluar juga perlu dipertimbangkan, selain mengevaluasi kedisiplinan dan sisa masa hukumannya," katanya.
Lantas, dengan banyaknya tindakan kriminalitas yang kembali dilakukan napi yang baru dibebaskan, Eva meminta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengevaluasi sistem pembebasan tersebut.
"Jangan sampai ada moral hazard, banyaknya pemberitaan tentang kejahatan yang kembali dilakukan oleh narapidana menjadi indikasi adanya moral hazard dalam proses ini, Kemenkumham harus mengevaluasi kembali proses pelaksanaan keputusan menteri tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, Eva juga menilai langkanya kerjasama Kemenkumham dengan Polri dalam menerapkan program pembebasan bersyarat dan asimilasi hingga napi keluar dari lembaga pemasyarakatan.
"Kemenkumham harus kemperkuat kerjasama dengan polri, misalnya sharing data terkait alamat tempat tinggal narapidana yang sedang menjalani asimilasi/bebas bersyarat ini, karena kepolisian memiliki instrumen sampai ke tingkat desa/kelurahan," tutur Eva. []