Polisi Ciut Nyali Hadapi Mafia Tambang di Sultra

Kepolisian diminta untuk segera turun tangan memberantas mafia tambang ore nikel di blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Stone crusher milik PT Dempo Sumber Energi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, disegel garis polisi. (Foto: Tagar/dok.Polda Sumbar)

Jakarta - Koordinator Jaringan Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (JP2-Sultra), Sigit Hermawan, mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan memberantas mafia tambang ore nikel di blok Matarape, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Sigit, wilayah pertambangan tersebut merupakan lahan bekas Eks Inco (PT VI) adalah IUPK gagal lelang oleh Kementerian ESDM yang saat ini menjadi sengketa.

"Kami meminta Kepada Kapolda Sultra untuk tidak bertindak tebang pilih dalam membertantas mafia tambang di blok matarape Kabupaten Konawe Utara," kata Sigit melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 16 Maret 2020.

Sigit menceritakan kronologi bermula saat dirinya melakukan investigasi di lokasi kejadian dan menemukan PT Astima Konstruksi (PT ASKON) sebagai Kontraktor Mining dari PT Sinar Mas. PT ASKON melakukan aktifitas produksi ore nikel yang terletak di wilayah Blok Materape Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Sementara itu, PT. Sinar Mas diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selanjutnya, lanjut Sigit, blok Matarape telah dipasang pagar pelarangan tetapi PT ASKON masih tetap beraktiftas. Tidak hanya itu, PT Askon belakangan diduga mendapat back up dari oknum yang berjejaring di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Setelah kami telusuri lebih jauh bahwa tidak ada izin usaha pertambangan milik Sinar Mas di Kabupaten Konawe Utara kecuali bergerak dibidang perkebunan yakni PT Damai Jaya Lestari (PT DJL). Anehnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) malah diam dan tidak melakukan tindakan apapun terhadap PT. ASKON," ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit meminta kepolisian untuk segera menangkap direktur PT ASKON yang diduga kuat melakukan penambangan ilegal atau illegal mining. Selain itu, polisi juga harus mengusut tuntas orang-orang yang turut terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut. "Polda Sultra harus menyelidiki pihak-pihak yang bekerjasama dengan PT ASKON yang dalam memuluskan penjualan ore nikelnya," katanya lagi.

PT ASKON diduga melanggar Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang perizinan penambangan serta Pasal 263 KUHP dan 159 UU Pertambangan tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Sebelumnya, Sigit menuding pemerintah daerah setempat atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Utara diyakini belum pernah lakukan monitoring di wilayah itu. Hal itu terlihat setelah ditemukannya penambangan tanpa IUP pada wilayah blok Matarape tersebut. 

Berdasar temuan tangkap tangan oleh satreskrim Polres Konut, menemukan tidak hanya terjadi pelanggaran Minerba namun juga areal bukaan yang digarap masuk pada kawasan hutan atau Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Limbah Buangan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang diakibatkan dari aktifitas pertambangan non prosedur tak kalah bahayanya dengan Corona yang menggegerkan dunia," ujarnya. []

Berita terkait
Kejari Siap Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo NTT
Kejari Labuan Bajo NTT siap memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi kawasan wisata super premium Labuan Bajo.
Erick Thohir Bicara Mafia Perdagangan Beras
Menteri BUMN, Erick Thohir menyebutkan, bisnis beras harus memberikan untung, tapi jangan sampai terjadi mafia perdagangan.
Rumah Ketua DPRD Kota Binjai Diserang Mafia Tambang?
Peristiwa teror yang dialami Ketua DPRD Kota Binjai, Zainuddin Purba diyakini terkait terbitnya surat DPRD yang menuntut tambang ilegal ditutup.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.