Sleman - Polsek Ngemplak berhasil membekuk dua pria terkait kasus penipuan jual beli empat pohon kayu jeni sonokeling di wilayah Widodomartani, Ngemplak, Sleman. Pohon mewah asli Jawa yang ditebang kemudian dijual itu diketahui bukan miliknya.
Dua pelaku itu yakni SD 47 tahun, warga Prambanan, Sleman yang berperan sebagai penjual dan SP 37 tahun, warga Patuk, Kabupaten Gunungkidul sebagai pelantara. SD menjual pohon kayu milik orang lain kepada seorang senilai Rp 20 juta.
"Pohon kayu itu pelaku jual ke seseorang. Yang beli juga enggak tahu pemiliknya siapa," kata Kapolsek Ngemplak Komisaris Polisi, Wiwik Haritulasmi kepada wartawan, 18 Desember 2019.
Menurut Kompol Wiwik, motif penipuan itu agar para pelaku mendapatkan uang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil penjualannya mereka bagi, namun nahas ulah mereka diketahui oleh warga yang melihat adanya kegiatan penebangan tersebut. Saksi adalah adik kandung dari pemilik pohon kayu bernama Badarul Samsu 60 tahun, warga Cangkringan Sleman.
Belum sempat menikmati hasil penipuannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak untuk mempertanggung jawabkan ulah mereka. "Kasusnya masih didalami. Tapi mereka sudah kami tahan," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Desember 2019 siang. SD sebagai pemilik ide menawarkan pohon kayu tersebut kepada pembeli. Setelah bernegosiasi dengan pembeli, SD meminta SP untuk menjadi pelantaranya.
Usai kesepakatan selesai, pembeli langsung menyanggupi pembayaran empat buah pohon sonokeling sebanyak Rp 20 juta. Setelah terjadi transaksi pembayaran, oleh pembeli pohon kayu itu langsung ditebang.
Kasusnya masih didalami. Tapi mereka sudah kami tahan.
Saksi yang merupakan adik korban mengetahui kejadian tersebut. Karena curiga saksi langsung menanyakan kepada penebang kayu. Penebang mengaku kayu tersebut dia beli dari SP. Adik korban langsung menghubungi SP untuk mendatangi lokasi. "Ngakunya disuruh SP. Padahal SP tahu kalau pohonnya itu memang bukan milik SD. Mereka memang sudah ada niat jahat," kata Wiwik
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Ngemplak. Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SP beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta, truk, beberapa potongan kayu sonokeling dan gergaji mesin untuk menebang.
Kepada petugas SP mengaku hanya disuruh oleh SD. Sementara SD yang merupakan pedagang sayur membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. "Baru pertama mencuri. Uangnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata SD kepada wartawan.
Atas kasus tersebut, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat ancaman 6 tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Mahasiswa Curi Uang Majikan di Sleman untuk Skripsi
- Mengaku HIV Agar Tak Ditangkap Usai Mencuri di UGM
- Pria Wonogiri Gelapkan Uang Air Mineral di Sleman