Pura-pura Salat Tapi Mencuri di Masjid UAD Jogja

Residivis asal Magetan, Jawa Timur pura-pura ikut salat di masjid UAD Yogyakarta. Ternyata mencuri barang milik jemaah lain yang salat.
ilustrasi residivis kembali ditangkap polisi. (Foto: pixabay.com)

Sleman- Menyamar sebagai jemaah masjid di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, residivis berinisial BS 49 tahun, asal Magetan, Jawa Timur kembali berhadapan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan mencuri laptop milik mahasiswa di Yogyakarta. BS baru keluar bebas dari penjara sebulan lalu.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian ke polsek setempat. Peristiwa itu terjadi pada 5 Desember 2019 saat korban sedang melaksanakan salat Duhur.

Penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti yang diperoleh petugas saat melakukan proses penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada akhir pekan di rumahnya, Magetan

"Saat beraksi pelaku terekam CCTV masjid," kata Kompol Alaal didampingi Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto saat ditemui wartawan, Senin 16 Desember 2019.

Menurut dia kronologis kejadian ini saat pelaku sengaja berkunjung ke Yogyakarta bersama anak dan istrinya dengan tujuan untuk berwisata menggunakan bus. Setelah tiba di Yogyakarta, pelaku beserta keluarganya kemudian menginap di sebuah hotel.

Saat istri dan anak-anaknya berada di hotel, BS pamit keluar untuk mencari sesuatu. Rupanya pelaku sedang merencanakan sesuatu. Melihat masjid UAD ramai jemaah, muncul niat jahat. Pelaku mendatangi masjid dan berpura-pura ikut salat Duhur sambil mencari target.

Saat itu, pelaku melihat tas milik korban yang berada di belakang karena sedang ditinggal salat oleh pemiliknya. Tidak ada yang mencurigai, pelaku langsung mengambil tas korban. Tas itu berisi satu buah laptop, satu kamera dan ponsel.

Residivis penadah ponsel di Magetan.

Sukses membawa kabur barang curiannya, pelaku langsung menjual laptop dan ponsel di Gejayan, Yogyakarta. Sementara kamera dijual di Madiun, Jawa Timur.

Saat diamankan petugas, pelaku tidak bisa mengelak karena aksinya terekam CCTV. Kepada petugas, uang hasil curiannya pelaku gunakan untuk membiayai kehidupan keluarganya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto mengatakan saat dilakukan penyidikan pelaku adalah seorang residivis kasus penadah ponsel di Magetan. Pelaku belum genap sebulan setelah keluar dari tahanan sebelumnya dengan status bebas bersyarat. Namun sudah kembali berulah. "Residivis penadah ponsel di Magetan," katanya.

Atas kasus tersebut, kini pelaku kembali harus meringkuk di sel tahanan Polsek Umbulharjo. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tangkap 2 Pelajar Jogja Curi di Toko Sepatu
Dua pelajar Jogja ditangkap polisi usia mencuri di toko sepatu di Sleman. Keduanya mencuri setelah membobol atap toko. Keduanya tidak ditahan.
Komplotan Curi Emas Batangan Rp 150 Juta di Jogja
Komplotan pencuri kembali beraksi di rumah kosong saat siang bolong di Yogyakarta. Kali ini komplotan mencuri emas batangan senilai Rp 150 juta.
Waspada, Sekitar Kampus UGM Sasaran Maling Motor
Polisi menyebut sekitar kampus UGM menjadi sasaran pencurian motor. Akhir November lalu, dua kejadian pencurian sekaligus yang berhasil diungkap.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.