Pria Wonogiri Gelapkan Uang Air Mineral di Sleman

Pria asal Wonogiri ditangkap Polsek Kalasan, Sleman yang diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 194 juta. Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Pria berinisial AW 46 tahun, asal Wonogiri, Jawa Tengah, karyawan perusahaan distributor air di Kalasan, Sleman saat digelandang ke Mapolsek Kalasan, Sabtu, 7 Desember 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polisi menangkap pria inisial AW 46 tahun, karyawan perusahaan distributor air mineral di Kalasan, Kabupaten Sleman. Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah ini dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sekitar Rp 194 juta. Polisi masih mendalami motif pelaku.

"AW diamankan karena tersandung kasus tindak pidana penipuan dalam jabatan," kata Kapolsek Kalasan, Komisaris Polisi Iman Santoso kepada Tagar, Sabtu 7 Desember 2019.

AW tertangkap basah dan dicurigai oleh karyawan perusahaan pada Rabu 9 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku dan saksi Charis Murdianto 29 tahun, sedang menyambangi toko-toko dan mengambil uang di toko yang sudah menggunakan produk dari perusahaan air mineral tersebut.

Kemudian uang yang diperolehnya, oleh pelaku tidak disetorkan ke pihak perusahaan. Uang itu malah digunakan untuk keperluan dan kebutuhan sendiri tanpa sepengetahuan dari perusahaan.

Tim perusahaan melakukan audit keuangan serta bersama saksi menyelidiki pelaku. Pihak perusahaan yang sudah geram kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan untuk diusut lebih lanjut.

Merasa telah dicurigai oleh perusahaan, keesokan harinya pelaku tidak bekerja. AW justru melarikan diri. Kendati demikian, dengan sigap tim Polsek Kalasan berhasil memburu dan menangkap pelaku pada Kamis, 5 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepada tim, pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku langsung mengakui perbuatanya bahwa sudah melakukan penggelapan uang perusahaan. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 194 juta.

Kapolsek mengatakan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dalam rumusan Pasal 374 KUH dengan pidana ancaman kurungan lima tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Rumah Kosong, Maling Gondol Mobil dan Emas di Jogja
Maling mengobrak-abrik sebuah rumah di Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Karyawati Jogja Palsukan Dokumen, Sikat Rp 120 Juta
Karyawati di Jogja memalsukan dokumen enam temannya untuk meminjam uang koperasi di tempatnyya bekerja hingga Rp 120 juta.
Pria Wonosobo Nekat Curi Cincin Majikan di Sleman
Pemuda asal Wonosobo, Jawa Tengah nekat mencuri emas milik majikan di Sleman, Yogyakarta. Polisi menduga aksinya ini sudah direncanakan.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.