Sleman- Pencuri motor yang satu ini tidak kehabisan akal untuk mencoba lepas dari jerat hukum. Pria berinisial SA, 41 tahun, mengaku mengidap penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) saat ditangkap polisi usai mencuri motor di area kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
SA berharap dengan pengakuannya mengidap penyakit menular tersebut ia tidak ditangkap oleh petugas. SA juga menunjukkan raut wajah pucat dan berpura-pura sakit agar polisi mempercayai apa yang dikatakan. Namun, polisi tidak menggubris omongan pelaku. SA tetap digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bulaksumur Komisaris Polisi Sugiarto yang didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Bulaksumur Iptu Fendi Timur mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku berpura-pura memasang raut wajah layaknya orang sakit. Pelaku juga berdalih sudah terjangkit virus HIV.
Petugas pun membawa pelaku ke rumah sakit untuk membuktikan omongannya. Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit tenyata pelaku dalam keadaan sehat, tidak ditemukan juga tanda-tanda penyakit di dalam tubuh SA seperti yang diucapkannya.
"Pelaku mengaku mengidap penyakit HIV. Tapi ternyata berbohong, ada-ada saja kelakuannya," kata Kapolsek Bulaksumur, Kompol Sugiarto kepada wartawan, 9 Desember 2019.
Menurut dia kejadian ini terjadi pada Sabtu 30 November 2019 pukul 18:30 WIB. Saat itu salah satu korban yang merupakan calon mahasiswa baru mengikuti seminar di UGM. Setelah kegiatan selesai, korban terkejut karena mendapati kendaraanya tidak berada di lokasi.
Pelaku mengaku mengidap penyakit HIV. Tapi ternyata berbohong, ada-ada saja kelakuannya.
Selanjutnya korban terus mencari keberadaan motornya. Namun ternyata kendaraanya tidak kunjung diketemukan. Korban baru sadar bahwa kunci motornya masih menggantung di kendaraan. Sadar motornya digondol pencuri, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bulaksumur.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. "Pelaku teridentifikasi CCTV di TKP saat kejadian," katanya.
Setelah mendapat petunjuk dan mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung membuntuti dan mengawasi gerak gerik pelaku. Ia diduga akan beraksi lagi dengan cara menyatroni kampus UGM.
Hasil penyelidikannya, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jum'at 6 Desember 2019 di sekitar UGM. pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bulaksumur untuk diproses. "Pelaku diduga akan beraksi lagi dengan cara menyatroni kampus-kampus. Modusnya cari motor yang kuncinya tertinggal," katanya
Sementara itu, Kepala Unit Reserse kriminal Iptu Fendi Timur mengatakan, motor hasil curiannya dijual kepada jaringan yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Harga motor yang ditawarkan sekitar Rp 1,5 juta.
Kepada petugas, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk tidur di hotel di Solo, Jawa Tengah, makan dan kebutuhan hidup sehari-hari. "Buat makan dan tempat penginapan," kata SA saat dimintai keterangan wartawan.
Atas kasus tersebut, SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Rumah Kosong, Maling Gondol Mobil dan Emas di Jogja
- Pria Wonogiri Gelapkan Uang Air Mineral di Sleman
- Karyawati Jogja Palsukan Dokumen, Sikat Rp 120 Juta