Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh.
"Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara," kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam keterangannya, Kamis, 28 Januari 2021.
Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara.
Dikatakannya, dalam operasi kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Rizki Ardian tersebut didapati satu unit Excavator merek Hitachi yang akan dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga:
"Petugas di lapangan menemukan satu excavator yang nantinya akan dijadikan barang bukti, kegiatan tersebut diduga melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya. []