Polisi Amankan Alat Berat Tambang Ilegal di Aceh Barat

Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Barat.
Alat berat yang disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. (Tagar/Dok Polda Aceh)

Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh.

"Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara," kata Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta dalam keterangannya, Kamis, 28 Januari 2021.

Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara.

Dikatakannya, dalam operasi kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Rizki Ardian tersebut didapati satu unit Excavator merek Hitachi yang akan dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca juga:

"Petugas di lapangan menemukan satu excavator yang nantinya akan dijadikan barang bukti, kegiatan tersebut diduga melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," katanya. []

Berita terkait
Penyebab Pesta Perkawinan di Aceh Timur Dibubarkan
Pesta perkawinan di Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dibubarkan karena tidak mengikuti protokol kesehatan.
Diciduk Bawa Sabu di Kualanamu, 4 Pria Aceh Diancam Hukuman Mati
Bawa sabu, empat pria asal Aceh, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Diduga Korban Konflik
Dua kerangka manusia yang ditemukan di Aceh Timur diduga korban konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.