Medan - Kerap menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam sepatu, empat pria asal Provinsi Aceh, ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Empat pelaku masing-masing Mawardi, 23 tahun, warga Desa Matang Serdang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh; Zulfikar, 23 tahun, warga Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara; Irwanda, 25 tahun, warga Desa Matang Puntong, Kecamatan Seunuddon; dan Khairul Rizal, 30 tahun, warga Desa Seunuddon, Kecamatan Matang Puntong.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, dari pelaku juga disita barang bukti lainnya seperti kartu identitas, sepatu, tas, dan handphone yang dibawa oleh para pelaku.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi ( BNNP) Sumut Brigadir Jenderal Polisi Atrial mengatakan, narkoba jenis sabu seberat dua kilogram rencananya akan diselundupkan ke Solo, Jawa Tengah, dari Aceh melalui Bandara Kualanamu pada Jumat, 22 Januari 2021.
Atas perbuatan empat orang pelaku yang menjadi kurir narkoba ini, akan dijerat dengan sanksi hukuman pidana maksimal hukuman mati
"Paket narkoba jenis sabu yang diselundupkan sebanyak 16 bungkus plastik, dikemas secara rapi dan disembunyikan di dalam sepatu masing-masing yang dipakai oleh empat orang pelaku," kata Atrial, Rabu, 27 Januari 2021 di aula Kantor Bea Cukai Kualanamu.
"Setelah dilakukan koordinasi yang matang dengan teman-teman Avsec dan Bea Cukai Kualanamu, akhirnya empat pelaku penyelundupan narkoba ini berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 bungkus dalam kemasan plastik yang disimpan dalam sepatu masing masing sekitar 500 gram," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, pelaku mengaku sebagai kurir dan memperoleh narkotika itu dari daerah Panton Labu, Aceh dengan tujuan dibawa ke Solo, dan mendapatkan upah Rp 14 juta.
"Atas perbuatan empat orang pelaku yang menjadi kurir narkoba ini, akan dijerat dengan sanksi hukuman pidana maksimal hukuman mati," ucapnya. []