Polisi Aceh Tangkap Tahanan Kabur Saat Makan Sahur

Polisi Aceh kembali menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan Mapolresta setempat pada pertengahan 2019 silam.
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan mapolresta setempat pada pertengahan 2019 silam kembali ditangkap ialah MW. Pria berusaia 31 tahun ini merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan Mapolresta setempat pada pertengahan 2019 silam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang menyebutkan, seoarang pria yang ditangkap tersebut adalah MW. Pria berusia 31 tahun ini merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sabu dan kaca pirex yang ditemukan tersebut diduga kuat milik tersangka MW.

MW ditangkap dalam penyergapan di sebuah rumah kos di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada Selasa, 25 Februari 2020 sore tadi. Polisi bahkan terpaksa melumpuhkan MW karena melawan saat hendak ditangkap.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas, namun dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan melanjutkan penggeledahan,” kata Boby dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 25 Februari 2020.

Boby menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat soal keberadaan MW. Dari laporan ini, polisi kemudian menuju ke lokasi yang telah diberi tahu itu.

Saat tiba di lokasi, kata Boby, MW yang sedang berada di dalam sebuah rumah kos mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah. Saat itu pula, MW terkejut saat melihat dua polisi sudah menyergap lewat belakang.

“MW mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, dan pada saat itu MW melihat dua orang petugas sudah berada di belakang rumah, ia kembali masuk ke dalam rumah dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, ujar Boby, polisi juga melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram dan 1 buah kaca pirex.

Sabu dan kaca pirex yang ditemukan tersebut diduga kuat milik tersangka MW,” kata Boby.

Dalam kesempatan itu, Boby juga menjelaskan bahwa MW ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat polisi memberikan nasi sahur pada bulan Ramadhan tahun 2019 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, saat itu MW juga terlibat memukul petugas tahanan. Sehingga, petugas penjaga sel tahanan ikut membuat laporan terkait penganiayaan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Dengan tertangkapnya MW, maka total DPO Polresta Banda Aceh yang sudah ditangkap saat ini menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap MA, 30 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar.

Ia ditangkap setelah dimasukkan menjadi DPO Polresta Banda Aceh karena kabur dari penjara setempat bersama rekan-rekannya pada Senin, 20 Mei 2019 dini hari saat petugas memberikan mereka makanan untuk sahur.

“Setelah ditangkap, petugas sudah membawa mereka dan barang bukti ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Antarkan Bantuan, Ketua Dema UIN Meninggal Dunia
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Wahyuzia Ulhaq meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal di Aceh
Gara-gara Sampah, Pondok Suluk Terbakar di Aceh
Pondok tempat persulukan Raudhatul Salihin yang berada di Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, ludes terbakar.
Persiraja Banda Aceh Belum Temukan Kerangka Tim
Persiraja Banda Aceh masih belum menemukan kerangka tim menjelang kick-off Liga 1 2020. Padahal tim akan lawan Bhayangkara FC di laga perdana.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"