Poligami di Rembang Naik, Ada Kepala Desa Juga

Angka poligami di Rembang, Jawa Tengah tahun ini meningkat tiga kali lipat dibanding tahun lalu.
PA Rembang menyebut permohonan izin poligami di Rembang tahun 2019 meningkat. (Foto: Tagar/Rendy TW)

Rembang - Angka permohonan izin poligami di Kabupaten Rembang naik drastis pada tahun ini. Tidak terpenuhinya kebutuhan seks menjadi salah satu penyebab meningkatnya poligami. 

Pengadilan Agama Kelas IB Rembang mencatat pada 2018 hanya ada dua pengajuan izin poligami. Tapi tahun 2019 naik tiga kali lipat. 

"Tahun 2017 ada dua permintaan poligami. Tahun 2018 ada dua permintaan izin dan tahun 2019 sampai bulan Desember tercatat ada enam pengajuan poligami," kata Panitera Muda PA Rembang Munawir, Rabu, 18 Desember 2019.

Munawir menerangkan poligami bukan perkara asing lagi. Seorang laki-laki dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Ia menyebutkan mayoritas usia pemohonan izin poligami di kisaran 30 tahun hingga 50 tahun.

"Yang mengajukan permohonan izin pologami rata-rata usia 30 ke atas," ujar dia. 

Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi permohonan izin poligami di Rembang. Di antaranya karena ada perselingkuhan oleh suami hingga berujung hamil. Maka pria tersebut harus menikahi perempuan selingkuhannya. 

Merasa tidak terpuaskan kebutuhan seks dari istri pertama, akhirnya mengajukan izin menikah lagi dengan wanita lain.

Selain itu kurang terpenuhi kebutuhan seks di pihak suami. "Merasa tidak terpuaskan kebutuhan seks dari istri pertama, akhirnya mengajukan izin menikah lagi dengan wanita lain," terangnya

Namun demikian, Munawir menegaskan izin poligami tidak bisa sembarang dikeluarkan. Harus punya dasar dan alasan yang kuat. Seperti karena tidak memiliki keturunan, istri sakit atau memiliki cacat permanen dan istri tak bisa jalankan kewajibannya. 

Tidak kalah penting izin dari istri pertama juga harus dimiliki.

"Di antaranya mendapatkan izin istri pertama dan kemampuan finansial yang mumpuni untuk menafkahi istri pertama, kedua hingga istri keempat," ucap dia. 

Pada tahun 2019 ini, PA Rembang juga mencatat ada satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rembang yang mengajukan permohonan izin poligami. Tapi akhirnya yang bersangkutan mencabut permohonannya.  

Juga ada seorang kepala desa yang mengajukan permohonan serupa. "Ada ASN yang mengajukan tapi sudah dicabut. Lalu ini kepala desa sedang diproses dan hasilnya di bulan ini," ujar Munawir. []

Baca juga: 

Berita terkait
Hamil Duluan, Dispensasi Nikah di Rembang Naik
Setelah UU Perkawinan yang baru disahkan, jumlah permohonan dispensasi menikah di Rembang naik. Beberapa dispensasi karena hamil duluan.
Ada Kecelakaan di Rembang, Laporkan ke Nomor Ini
Polres Rembang membentuk Satgas Quick Response di penanganan kecelakaan lalu lintas. Juga menyiapkan nomor hotline.
Gelapkan Dana RTLH, Kades Sambong Rembang Ditahan
Kepala Desa Sambong Kunardi ditahan Kejari Rembang. Ia diduga menggelapkan dana bantuan RTLH untuk warga tidak mampu di desanya.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu