Rembang - Angka permohonan izin poligami di Kabupaten Rembang naik drastis pada tahun ini. Tidak terpenuhinya kebutuhan seks menjadi salah satu penyebab meningkatnya poligami.
Pengadilan Agama Kelas IB Rembang mencatat pada 2018 hanya ada dua pengajuan izin poligami. Tapi tahun 2019 naik tiga kali lipat.
"Tahun 2017 ada dua permintaan poligami. Tahun 2018 ada dua permintaan izin dan tahun 2019 sampai bulan Desember tercatat ada enam pengajuan poligami," kata Panitera Muda PA Rembang Munawir, Rabu, 18 Desember 2019.
Munawir menerangkan poligami bukan perkara asing lagi. Seorang laki-laki dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Ia menyebutkan mayoritas usia pemohonan izin poligami di kisaran 30 tahun hingga 50 tahun.
"Yang mengajukan permohonan izin pologami rata-rata usia 30 ke atas," ujar dia.
Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi permohonan izin poligami di Rembang. Di antaranya karena ada perselingkuhan oleh suami hingga berujung hamil. Maka pria tersebut harus menikahi perempuan selingkuhannya.
Merasa tidak terpuaskan kebutuhan seks dari istri pertama, akhirnya mengajukan izin menikah lagi dengan wanita lain.
Selain itu kurang terpenuhi kebutuhan seks di pihak suami. "Merasa tidak terpuaskan kebutuhan seks dari istri pertama, akhirnya mengajukan izin menikah lagi dengan wanita lain," terangnya
Namun demikian, Munawir menegaskan izin poligami tidak bisa sembarang dikeluarkan. Harus punya dasar dan alasan yang kuat. Seperti karena tidak memiliki keturunan, istri sakit atau memiliki cacat permanen dan istri tak bisa jalankan kewajibannya.
Tidak kalah penting izin dari istri pertama juga harus dimiliki.
"Di antaranya mendapatkan izin istri pertama dan kemampuan finansial yang mumpuni untuk menafkahi istri pertama, kedua hingga istri keempat," ucap dia.
Pada tahun 2019 ini, PA Rembang juga mencatat ada satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rembang yang mengajukan permohonan izin poligami. Tapi akhirnya yang bersangkutan mencabut permohonannya.
Juga ada seorang kepala desa yang mengajukan permohonan serupa. "Ada ASN yang mengajukan tapi sudah dicabut. Lalu ini kepala desa sedang diproses dan hasilnya di bulan ini," ujar Munawir. []
Baca juga:
- Jomblo Melimpah, Perempuan Tunisia Tuntut Bisa Poligami
- Aceh Masih Miskin Belum Tepat Poligami
- Melihat Poligami dari Dua Kacamata Berbeda