Polemik IMB Kafe Jendral di Kudus

IMB Kafe Jendral di Kudus disoal LSM KPMP. Satpol PP setempat membantah ada tebang pilih di penegakan perda.
Puluhan anggota LSM KPMP melakukan demo di depan Kafe Jendral di Kudus, Senin, 20 Juli 2020. Mereka menyoal IMB dari tempat usaha tersebut. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) mendatangi Kafe Jendral di Jalan Agus Salim, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari kafe tersebut.

Perwakilan LSM KPMP Kudus Soleh Isman mengatakan Kafe Jendral melanggar peraturan daerah (perda). Sebab pihak pengelola mendirikan bangunan dan menjalankan usaha sebelum mengantongi IMB.

Jangan sampai tebang pilih dalam penegakan perda.

Dari pengamatan yang dilakukan KPMP, kata Soleh, proses pendirian kafe tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Dan mulai beroperasi pada bulan Maret 2020. Sementara IMB-nya diketahui baru keluar pada tanggal 17 Juli 2020.

"Kudus memang proinvestasi, tetapi di sisi lain kami berharap para investor yang masuk ke Kudus dapat mentaati peraturan-peraturan yang berlaku," ujarnya saat ditemui Tagar usai KPMP melakukan penyegelan akses masuk ke Jendral Cafe, Senin, 20 Juli 2020.

Selain itu, tanah yang digunakan Kafe Jendral merupakan kawasan cagar budaya yang harus dilindungi. Karenanya KPMP meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa aktif dalam mengamankan cagar budaya dan menegakkan perda.

"Jangan sampai tebang pilih dalam penegakan perda," ujar dia.

Juru bicara Jendral Cafe, Yulia, 38 tahun, mengaku menyewa tanah PT KAI sejak tahun 2019. Sementara IMB telah berproses sejak awal tahun 2020.

"Saat ini IMB sudah keluar. Jika mereka menuduh adanya konspirasi antara kami dengan OPD terkait, silahkan diklarifikasi konspirasinya bagaimana dan seperti apa. Di sini kami, jalankan usaha sudah melalui prosedur yang ada," ucap perempuan tersebut.

Mengenai kawasan cagar budaya yang digunakan sebagai kafe, Yulia menyatakan lokasi cagar budaya ada di Stasiun Kereta Api Kudus milik PT KAI yang terletak di utara tempat usahanya. Sedangkan tanah yang digunakan sebagai kafe hanyalah bekas jalur kereta api saja.

"Kami ada perjanjian dengan PT KAI dan mereka memperbolehkan dilakukannya pembangunan," kata dia.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengaku mendapat aduan dari aliansi LSM mengenai Kafe Jendral dan Toko Batik Benang Raja beroperasi tanpa mengantongi IMB pada Juni 2020 lalu. 

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satpol PP Kudus dengan meminta klarifikasi kepada dua pengelola usaha.

"Kami sudah minta klarifikasi pada Kafe Jendral dan Toko Batik Benang Raja yang satu kepemilikan atas mana William Trisnata, maupun dengan PT KAI mengenai hal tersebut. Dari PT KAI menegaskan kalau tanah tersebut telah disewa oleh menejemen Kafe Jendral sejak 2019," tuturnya. 

Dari menejemen Kafe Jendral, diketahui telah mengantongi Nomor Induk berusaha (NIB), dokumen lingkungan dan tata ruang. Hanya saja, saat itu proses pengurusan IMB mereka terkendala oleh SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dimana, tanah digunakan berusaha masih menjadi satu atas nama PT KAI. Padahal dalam pengurusan IMB, SPPT PBB harus atas nama perseorangan.

"Mereka sudah punya itikad mengurus izin usaha. Terlebih produk yang mereka jual bukan barang terlarang. Di sisi lain, di sana juga terjadi penyerapan tenaga kerja. Makanya kami beri batas toleransi hingga akhir Juni 2020 untuk mengurus IMB," ucap dia.

Pada awal Juli, Satpol PP Kudus kemudian melayangkan surat teguran ke dua tempat usaha itu. Hingga pada tanggal 18 Juli 2020, pihaknya melakukan penyegelan pada Toko Batik Benang Raja. Sebab hingga teguran ketiga dilayangkan, toko batik tersebut belum mengantongi IMB.

"Kami tutup Toko Batik Benang Raja, karena IMB-nya sampai saat ini belum keluar. Untuk IMB Kafe Jendral sudah keluar pada 17 Juli lalu," tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Djati menegaskan penegakan perda telah dijalankan pihaknya secara normatif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. []

Baca juga: 

Berita terkait
Sediakan Karaoke, 2 Kafe di Kudus Disegel Satpol
Petugas Satpol PP Kudus menyegel 2 kafe yang melanggar Perda No 10 Tahun 2015.
Tak Takut Corona, 9 Anjal Diciduk Satpol PP Kudus
Satpol PP Kabupaten Kudus langsung memulangkan sembilan anak jalan ke daerah asal di Provinsi Jawa Timur.
Perlawanan Pemilik Kafe di Kudus Saat Disegel Petugas
Kafe di Kudus dilarang buka di tengah meluasnya wabah Covid-19, tapi tetap saja ada yang buka dan melakukan perlawanan ketika akan disegel petugas.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.