Polemik Ekspor Benih Lobster, Cek Aturan Lama vs Baru

Kisruh ekspor benih lobster atau benur terus menggelinding bak bola api, menyeret sejumah petinggi Partai Gerindra.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Instagram/@edhy.prabowo)

Jakarta - Kisruh ekspor benih lobster atau benur terus menggelinding bak bola api. Polemik yang semula hanya antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti meluas, menyeret sejumlah petinggi Partai Gerindra.

Polemik ini berawal dari Keputusan Menteri Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster. Padahal saat Susi Pudjiastuti menjabat Menteri KP, ia melarang ekspor benur sebagai wujud kedaulatan atas keberagaman sumber daya hayati Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Urus Covid, Wakil Menhan Sibuk Ekspor Benur

Menteri Edhy yang merupakan kader Partai Gerinda itu membuka keran ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Regulasi baru itu mencabut Peraturan KP Nomor 56 Tahun 2016 besutan Susi Pudjiastuti.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat beberapa perubahan ketentuan, khususnya terkait penangkapan dan pengeluaran lobster. Penghapusan larangan menjual benih lobster untuk budidaya menjadi salah satu perubahan peraturan yang berujung polemik.

Selain itu, ada beberapa ketentuan lain yang tercantum dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang menjadi perdebatan beberapa kalangan masyarakat. Berikut perbandingan peraturan soal pengelolaan lobster era Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo.

1. Ketentuan Ukuran dan Berat Lobster

Pada Permen KP No. 56 Tahun 2016 pasal 2 huruf a menyatakan penangkapan lobster hanya boleh dilakukan apabila lobster tidak dalam kondisi bertelur. Penangkapan lobster juga hanya diperbolehkan apabila ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Sementara pada Permen KP No. 12 Tahun 2020 pasal 2 huruf a, menyatakan penangkapan lobster "Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor untuk lobster pasir."

Susi PudjiastutiMantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, membacakan puisi karya Chairil Anwar dalam acara #17anTempo yang bertema Merayakan Chairil Anwar, di gedung Tempo, Jakarta, 15 Agustus 2016. (Foto: KKPnews)

2. Ketentuan Pembudidayaan Lobster

Dalam pasal 3 huruf c Permen KP No. 12 Tahun 2020, penangkapan benih bening lobster dan/atau lobster muda dilakukan dengan menggunakan alat penangkap yang bersifat statis. Sementara pada huruf e, pembudidaya harus melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen lobster yang dibesarkan. Pelepasliaran lobster dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih bening lobster.

Pada Permen KP No. 56 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 1 menyatakan "Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya." Pada ayat 2 huruf a, setiap penangkapan lobster yang tidak sesuai ketentuan, seperti ukuran panjang karapas dan berat, harus dilepaskan.

"Setiap orang yang mengeluarkan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dalam kondisi yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 7 ayat 3 ermen KP No. 56 Tahun 2020.

Pada pasal 5 huruf a Permen KP No. 12 Tahun 2020, pengeluaran benih bening lobster dilakukan sesuai dengan kuota dan lokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bidang Perikanan Tangkap.

Baca Juga: Ekspor Benur, Edhy Prabowo Dianggap ATM Gerindra

Sementara pada huruf b pasal 5, "eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya." []

Berita terkait
Nama-nama Terkenal Mendadak Jadi Eksportir Lobster
Terdapat nama-nama politikus dari sejumlah partai yang turut menjadi eksportir benih lobster di bawah kebijakan Menteri KKP Edhy Prabowo.
KIARA Pertanyakan Izin Kilat Ekspor Benih Lobster
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mempertanyakan durasi penerbitan izin ekspor benih lobster.
Politik Ekportir Benih Lobster, Edhy Prabowo Kolusi?
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai adanya indikasi praktik kolusi Menteri KKP Edhy Prabowo dalam bisnis ekspor benih lobster.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.