KIARA Pertanyakan Izin Kilat Ekspor Benih Lobster

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mempertanyakan durasi penerbitan izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Instagram/@edhy.prabowo)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mempertanyakan durasi penerbitan izin ekspor benih lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang dikeluarkan Edhy Prabowo. 

Sebab, kata dia waktu penerbitan untuk mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti, terkesan kilat.

“Izin yang terbit dalam waktu satu bulan menunjukkan KKP melanggar aturan sendiri yang telah ia buat,” ujar Susan Herawati dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.

Susan menjelaskan praktik panen berkelanjutan dan budidaya lobster tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Menurutnya butuh waktu kurang lebih satu sampai dua tahun untuk bisa berbudidaya lobster.

“Dengan kata lain, izin ekspor benih lobster itu seharusnya baru bisa dilakukan satu sampai dua tahun kemudian, bukan dalam hitungan satu bulan,” tuturnya.

Pihaknya khawatir jika izin ekspor terus dipaksakan sebelum waktunya, akan terus mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak terkendali.

Apalagi kuota panen ditargetkan oleh pemerintah sebanyak 500 juta benih per tahun. "Kebijakan jangka pendek ini akan berdampak buruk dalam jangka panjang bagi kehidupan nelayan dan keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia," ujar dia.

Bibit LobsterPetugas menunjukkan barang bukti sebanyak 52.884 ekor bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu senilai Rp3,8 milyar yang akan diselundupkan keluar negeri di Mapolda Lampung, Jumat (5/5). Penyelundupan barang bukti tersebut digagalkan oleh petugas Bandara International Raden Intan II Lampung Selatan saat dilakukan X-ray terhadap tujuh tas koper milik tujuh tersangka yang berasal dari Batam. (Foto: Ant/Ardiansyah)

Edhy Prabowo tak ambil pusing meski di-bully

Meski menuai cibiran dari masyarakat atas izin pengambilan dan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo tak mau mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, keputusan yang diambil, kata dia sudah berdasarkan kajian ilmiah dan mengikuti semua prosedur.

Alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budidaya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

“Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden,” ujar Edhy Prabowo.

Pengambilan benih lobster dari alam dan izin ekspor diatur dalam Pemen KP Nomor 12 tahun 2020 yang terbit awal Mei 2020. Aturan ini turut mewajibkan eksportir melakukan budidaya lobster dan melepasliarkan dua persen hasil panen ke alam.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan benih lobster yang dibudidaya harus dibeli dari nelayan dengan harga minimal Rp 5.000 per ekor. []

Berita terkait
Politik Ekportir Benih Lobster, Edhy Prabowo Kolusi?
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai adanya indikasi praktik kolusi Menteri KKP Edhy Prabowo dalam bisnis ekspor benih lobster.
Soal Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Siap Diaudit
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan siap diaudit atas keputusan mengeluarkan izin ekspor benih lobster dan izin eksportir benih lobster.
Ditanya Ekspor Lobster, Menteri Edhy Prabowo Bungkam
Alih-alih memberi jawaban, Menteri KKP Edhy Prabowo bungkam dan hanya tersenyum saat ditanya soal kebijakan ekspor benih lobster.