Danjen Akademi TNI Minta Wali Kota Magelang Legowo

Danjen Akademi TNI Letjen (Mar) Bambang Susantono angkat bicara soal tanah yang digunakan Pemkot Magelang. Ia minta Wali Kota legowo.
Komandan Jenderal Akademi TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Susantono berkomentar soal tanah milik institusinya yang digunakan Pemkot Magelang. Ia meminta Wali Kota Magelang tidak ego sektoral. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Magelang - Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Susantono akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan dengan Pemkot Magelang. Dia menegaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai kantor Wali Kota Magelang adalah milik Akademi TNI.

Karena itu Bambang meminta Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito untuk bersikap legowo dalam menyikapi permasalahan tersebut

"Wali Kota Magelang turunkan ego sektoralnya, bahwa Anda tidak punya hak untuk aset itu. Sesuai dengan tertib administrasi negara, barang milik negara, kami tertibkan itu. Saya pemiliknya dan saya akan menggunakan itu sebagai kantor," ucap dia, Senin, 6 Juli 2020.

Bambang menjelaskan kantor Mako Akabri, sekarang Akademi TNI dibangun tahun 1982 dan selesai tahun 1985. Pada saat selesai dibangun, Panglima TNI mempunyai perintah baru bahwa kantor Mako Akabri tetap di Jakarta, tidak jadi di Magelang.

"Mendagri kemudian memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan kantor tersebut sebagai kantor wali kota. Dalam perintah itu tidak ada berita acara yang melibatkan Akabri selaku pemilik tanah sah, sertifikat ada di saya 40.000 meter persegi," tuturnya.

Wali Kota Magelang turunkan ego sektoralnya, bahwa Anda tidak punya hak untuk aset itu.

Menurutnya, pada tahun 2011 muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset milik negara. Dalam hal ini Mako AKabri digunakan oleh orang lain. "Pertanggungjawaban ini lah harus kami laksanakan. Kami buka semuanya," kata dia.

Bambang menyebutkan, dari kurun waktu tahun 2011 hingga saat ini telah terjadi sembilan kali pertemuan namun tidak membuahkan hasil. "Saya sendiri Komandan Jenderal Akademi TNI tidak punya kantor di Magelang ini. Wajar dong saya menanyakan aset saya," tutur Bambang.

"Ironisnya, saya yang memiliki aset itu saya tidak bisa menempati. Saya hari-hari kalau di sini numpang di belakang sana itu, saya masih numpang di Akmil ya, karena aset saya masih ditempati Wali Kota." 

Bambang pun mengaku pihaknya telah berbicara dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dari pembicaraan itu Mendagri tidak sanggup jika harus mengganti lahan milik Mako Akabri yang ditempati Pemkot beserta DPRD Kota Magelang, senilai Rp 200 miliar.

"Enggak mungkin, apalagi dari Bapenas menyampaikan tidak masuk dalam RPJMN, bukan proyek nasional dan sebagainya. Sulit kita. Oleh karena itu, opsion yang kedua apa, kembali ke kantor lama, tidak usah menggunakan anggaran besar, nol rupiah," katanya.

Bambang menambahkan pihaknya tidak serta merta meminta kantor Pemkot Magelang pindah saat ini juga. Karenanya ia menolak dikatakan membuat gaduh.

"Tidak serta merta hari ini, silakan diatur. Kami bantu, bisa enam bulan atau satu tahun, monggo (silakan). Kalau membuat gaduh ya kami tidak membuat gaduh. Monggo kita koordinasi, kami bantu menyiapkan kantor yang lama," ujar dia. 

Terkait opsi penggantian tanah, Bambang mengaku tidak masalah jika Pemkot Magelang sanggup. "Misalkan ada, enggak ada masalah. Tapi mana buktinya. Kami ada dua opsion itu, jadi harus legowo ya," kata Bambang.

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengaku menyayangkan pemasangan patok plang oleh Akademi TNI di kompleks kantor Wali Kota Magelang.

"Sejak dari kemarin kami sayangkan lah. Kami sama-sama instansi pemerintah, melayani masyarakat dengan baik. Kan sudah ada komunikasi, ada berita acara kesepakatan, tanah pengganti juga sudah sama-sama ditinjau," kata Sigit.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah serta Mendagri mengenai pembiayaan terkait penggantian lahan.

"Karena pemda tidak mampu lah. Dulu asalnya kan kalau lihat dokumen, Wali Kota diperintah Mendagri. Induknya Mendagri, mohon arahan karena keterbatasan anggaran," ujarnya.

Sigit pun mengisyaratkan ketidakmungkinan untuk kembali ke kantor lama jika tetap diminta untuk pindah. Mengingat, ukuran kantor lama yang lebih kecil sementara jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak.

"OPD saya sudah sekian banyaknya. Jangan latah menyampaikan terus pindah, itu dilihat di lapangan. Ini kami sama-sama instansi pemerintah, kalau dilihat rakyat malu lah, cari solusi terbaik," ucap Sigit. []

Baca juga: 

Berita terkait
Sengketa Tanah Akademi TNI, Wali Kota Magelang: Malu
Mencuatnya sengketa tanah Akademi TNI Vs Pemkot Magelang dirasa Wali Kota Magelang sebagai hal memalukan. Pembicaraan dua pihak sudah dilakukan.
Sejarah Tanah Akademi TNI Ditempati Pemkot Magelang
Muncul sengketa tanah antara Akademi TNI dengan Pemkot Magelang. Seperti apa sejarahnya?
Menang Sengketa Reklamasi, Anies Baswedan: Alhamdulillah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur sekaligus merasa percaya diri usai menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H.