Polda Jatim Tangkap 11 Pelaku Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Senilai Miliaran Rupiah

Diketahui, total uang palsu yang dicetak oleh sindikat ini sebanyak Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar sudah beredar di masyarakat.
Barang bukti uang palsu (upal) yang disita polisi dari Sg, 55 tahun, wanita asal Purworejo. Sg mengedarkan upal di Pasar Bendungan, Wates, Kulon Progo dengan menyaru sebagai pembeli. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

TAGAR.id, Surabaya - Sebanyak 11 pelaku sindikat uang palsu lintas provinsi berhasil ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, total uang palsu yang dicetak oleh sindikat ini sebanyak Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar sudah beredar di masyarakat.

Sementara itu uang palsu Rp808,6 juta sisanya berhasil diamankan aparat kepolisian.

"Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, Kamis, 3 November 2022.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menambahkan, sindikat ini telah beroprasi selama 1 bulan. Terhitung mulai Maret sampai dengan April 2022 . S

Selain mengamankan barang bukti upal, pihaknya juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak upal.

"Sindikat ini kami ungkap setelah pada 14 Oktober lalu, kami menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta," katanya.

Dia menambahkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan bagian pendanaan.

Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi. Lokasi pertama di Kediri. Kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta hingga ditemukan pabriknya di Cimahi, Jawa Barat.

"Modusnya, salah satu dari tersangka mengedarkan upal pada malam hari. Targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Selain itu, upal itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan. Jika ada yang mau pesan upal senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Top! Kapolda Sumut Turun Gunung Gerebek Lokasi Perjudian
Ada puluhan orang yang ditangkap dari dua lokasi judi yang digerebek Kapolda Sumut bersama jajarannya tersebut.
Kapolda Jatim Siap Kawal Check Point Kesehatan Hewan
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ir. Bambang, MM secara khusus lakukan audiensi ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kapolda Lampung akan Berikan Penghargaan bagi Masyarakat yang Berani Melawan Begal
Kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.
0
Polda Jatim Tangkap 11 Pelaku Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Senilai Miliaran Rupiah
Diketahui, total uang palsu yang dicetak oleh sindikat ini sebanyak Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar sudah beredar di masyarakat.