KPK Eksekusi Eks Dirut Pelindo II RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Ilustrasi - Gedung KPK. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 3 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, RJ Lino dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino," kata Ali Fikri, Jumat, 4 November 2022.

Ali Fikri menjelaskan, RJ Lino akan menjalani pidana semalat empat tahun berdasarkan keputusan tetap.

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujarnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa RJ Lino. Alhasil, putusan kasasi tetap memperkuat vonis sebelumnya di tingkat banding.

Di tingkat banding, RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Vonis di tingkat banding tersebut lebih rendah dari putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Di mana, Lino divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat pertama.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Jaksa KPK Dakwa RJ Lino Rugikan Keuangan Negara
Jaksa menilai, RJ Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Profil RJ Lino, Tersangka Korupsi Pelindo II Dipanggil KPK
RJ Lino tersangka korupsi Pelindo II sejak 15 Desember 2015, tidak pernah ditahan hingga lima tahun kemudian KPK memanggilnya. Ini profilnya.
Respons KPK Terkait Praperadian MAKI Soal RJ Lino Ditolak
Respons KPK terkait praperadian MAKI soal RJ Lino ditolak. “Pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," ungkap Febri Diansyah.
0
KPK Eksekusi Eks Dirut Pelindo II RJ Lino ke Lapas Cipinang
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.