TAGAR.id, Jakarta - Artis kontroversi Nikita Mirzani masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten. Ia ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Dito Mahendra.
Menanggpi hal tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea rupanya ikut buka suara. Dalam sebuah video, Hotman rupanya mempertanyakan terkait alasan apa yang membuat Nikita Mirzani sampai ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?" ujar Hotman Paris dikutip dari akun @crazy_nikmir, Selasa, 1 November 2022.
Kalau memang yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan.
Hotman sendiri menilai bahwa Nikita Mirzani tak seharusnya ditahan. Hal itu lantaran Nikita hanya dikenakan pasal UU ITE yang tak seharusnya tak perlu ditahan.
"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Dan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," tutur Hotman Paris.
Hotman lantas meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera buka suara. Ia meminta agar pihak Kejari Serang juga memberikan penjelasan terkait alasan apa yang membuat Nikita harus ditahan, jika hanya dikenakan UU ITE.
"Kalau memang yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan. Karena KUHAP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah 5 tahun tidak bisa ditahan," pungkasnya.
Netter rupanya ramai memberikan dukungannya pada Hotman Paris. Mereka pun berharap Hotman bisa membantu Nikita Mirzani. Tak ketinggalan, ada pun netter yang memberikan dukungan serta doa terbaiknya untuk Nikita agar bisa segera bebas. []