Polda Jatim Akan Panggil Mulan Jamela Kasus MeMiles

Pemanggilan pemeriksaan Mulan Jameela oleh Polda Jatim harus melalui izin Presiden Jokowi karena statusnya sebagai anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjadwalkan pemanggilan artis yang juga anggota DPR RI Mulan Jamela (MJ), terkait kasus investasi bodong, MeMiles. Ia akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mendalam akan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya akan berusaha memanggil istri pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani itu. Meski ia tahu, prosesnya akan cukup sulit dalam hal pemanggilan ini.

"Ya, kami akan panggil MJ (Mulan Jameela), meski nanti harus mengajukan izin ke Presiden Jokowi. Tapi mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Selasa 14 Januari 2020.

Menurut Trunoyudo, keterangan Mulan Jamela sangat diperlukan penyidik. Karena pihak kepolisian sangat ingin mendalami keterlibatan anggota DPR RI tersebut.

Ya, kami akan panggil MJ (Mulan Jameela), meski nanti harus mengajukan izin ke Presiden Jokowi.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya," imbuh dia.

Selain itu, kata Trunoyudo, melalui pemeriksaan ini yang bersangkutan mestinya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Hal itu untuk menghindari informasi yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

"Dari pada blunder terus di media sosial. Lah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik sangat kita tunggu," ujar Trunoyudo.

Selain nama Mulan Jameela, kata Trunoyudo, setidaknya ada 12 nama publik figur lainnya yang pernah bekerja sama dengan PT Kam and Kam sebagai pengisi acara MeMiles.

Tiga belas orang itu yang sudah diketahui adalah penyanyi Eka Deli, Marcello Tahitoe, dan Mulan Jameela. Selanjutnya, publik figur berinisial AP, SB, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C dan satu grup band dengan inisial personel D, L dan M.

"Kita sedang mendalami adanya 13 nama publik figur yang kaitannya difasilitasi tadi termasuk yang empat dipanggil ini. Namun semua kita akan melakukan kajian melalui proses penyidikan dengan meminta pendapat ahli," ujar Trunoyudo

Trunoyudo menilai, dari 13 orang ini dua diantaranya sudah memenuhi panggilan polisi, seperti Eka Deli dan Marcello Tahitoe. Sedangkan, 11 publik figur lainnya juga bakal dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, dalam pemanggilan ini akan melibatakan ahli untuk memberikan keterangan lebih objektif terhadap kasus investasi bodong tersebut. Pertimbangan ahli juga bakal menentukan hasil dari penyidikan polisi.

"Sejauh ini keterangannya untuk meramaikan tentu kita akan ambil keterangannya sebagai saksi terkait dengan kegiatan yang dihadiri. Tapi sambil menunggu beberapa nama tadi dimintai keterangan. Tentu penyidik masih melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan atau penyidikan," ucap dia.

Polda Jatim Ancam Tak Kembalikan Aset Korban MeMiles

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menyerahkan uang investasi MeMiles ini ke negara. Apabila seluruh korban tak segera membuat laporan ke kepolisian.

"Kekhawatirannya kalau tidak dimasukkan ke berkas perkara, maka pihak pengadilan akan tidak bisa memutuskan pengembalian aset, karena siapa korbannya," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, 14 Januari 2020.

Oleh sebab itu, Trunoyudo menyampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban investasi MeMiles ini segera membuat laporan di SPKT Polda Jatim, atau melalui online.

"Artinya korban cukup melapor saja, dan kemudian itu kita berikan hak kepastian hukum," imbuh dia.

Hingga kini, kata Trunoyudo, sudah ada 44 korban yang membuat laporan di SPKT. Serta 379 laporan yang melalui online. Namun, ia menyampaikan kemungkinan masih banyak lagi korban-korban yang bergabung di aplikasi MeMiles.

"Saat ini yg melapor di SPKT ada 44 orang. Kemudian dari layanan online ada 379 korban. Inilah yang kita masukkan dalam berkas acara yang bisa mendapatkan hak dan asetnya," ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun, hingga saat ini, Polda Jatim juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member. Bahkan MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Namun, polisi hanya menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama. []

Berita terkait
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.
Pipa PDAM Bocor, Kota Malang Krisis Air Bersih
Krisis air bersih di Kota Malang akibat kebocoran pipa milik PDAM yang berada di Jalan Raya Kidal, Tajinan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Akan Ditutup Polda Jatim, Member MeMiles Merugi
25 member MeMiles mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta agar aplikasi MeMiles tidak ditutup, karena mereka merasa tidak dirugikan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.