Pamekasan - Bea dan Cukai Madura menindak tiga merk rokok ilegal yang beredar di wilayah Madura, khususnya di Pamekasan. Namun, Bea Cukai Madura belum dipastikan apakah rokok hasil produksi perusahaan rokok Madura atau dari luar daerah.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura Rahmanta mengatakan, dari tiga merk rokok ilegal yang ditindak hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk rokok ilegal lainnya dipisah. Bahkan tidak diketahui asal status dan lokasi rokok tersebut ditindak. Alasannya, hal tersebut menjadi tugas bawahan bagian penindakan.
"Di tahun 2020, kami menindak tiga rokok ilegal, terkait jumlahnya berapa tempatnya di mana kami masih belum dapat info resmi dari teman-teman penindakan. Barangnya masih ada di tempat penyimpanan, yakni barang hasil penindakan," kata Rahmanta kepada sejumlah wartawan, Selasa 14 Januari 2020.
Akan tetapi, pihak Bea Cukai Madura enggan menyebut merk dan jenis rokok ilegal tersebut, karena status kasus yang ditanganinya masih tahap penyelidikan. Perkembangan kasus masih berjalan mengikuti tahapan. Sehingga kerahasiaan tiga merk rokok ini dijaga ketat statusnya.
Barangnya masih ada di tempat penyimpanan, yakni barang hasil penindakan.
Menurutnya, Bea Cukai melakukan penindakan ada yang didokumentasikan ada pula yang tidak. Kebetulan satu merk rokok ilegal yang berhasil diamankan, tidak jauh dari kantornya. Sementara dua merk rokok lainnya, tidak diketahui jejaknya.
"Karena prosesnya ini banyak, meliputi proses intelijen. Rokok ini diselidiki dan diolah dulu, setelah itu diselidiki lagi, ini rokok dari mana, punya siapa," paparnya.
Meski demikian, pihaknya berjanji akan menyampaikan kepada publik perkembangan tiga kasus rokok ilegal ini dikemudian hari, tentunya dengan merilis dalam satu kegiatan resmi, yang melibatkan sejumlah unsur aparat dan penegak hukum. Sehingga PR di Madura mematuhi aturan perundang-undangan. []