Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka.
"Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ujar Yusri kepada awak media, Senin, 9 Agustus 2021.
Polisi berharap Jerinx bisa datang. Karena itu, polisi akan menunggu kehadirannya.
Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adam Deni atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. []
Baca Juga: Jerinx Alami Sakit dan Pastikan Diklaim Covid Jika ke RS