TAGAR.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga memastikan tak akan menanggapi laporan Rozy Zay Hakik lantaran tak cukup bukti.
Diketahui, upaya Rozy Zay Hakiki, pria yang viral setelah digerebek berselingkuh dengan ibu mertuanya melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," kata Shinto.
Shinto mengatakan bahwa polisi belum menerbitkan laporan terhadap aduan dari Rozy tersebut. Namun, kata Shinto, pihaknya akan tetap mengusut kasus yang ramai dibahas di media sosial itu secara profesional dan transparan.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan bahwa kepolisian akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang sesuai SE Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021.[]
Baca Juga:
- 5 Model Busana yang Sebaiknya Tidak Anda Pakai Saat Menghadiri Acara Pernikahan
- UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis dan Antarras di Tingkat Federal di Amerika