Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyita telepon seluler milik musisi ternama asal Bali, Jerinx. Penyitaan itu berkaitan dengan barang bukti.
"Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita, handphonenya Jerinx," kata Yusri, Jumat, 30 Juli 2021.
Hingga kini, Yusri masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim penyidik. Tidak tidak menutup kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan tersebut.
Di sana penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini, karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE. Untuk barang bukti yang disita, handphonenya.
"Penyidik sudah kembali, nanti sambil menunggu perkembangan selanjutnya yakni hasil penyidikan. Termasuk dengan saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, tim penyidik Polda Meteri Jaya telah menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap Jerinx pada Senin, 26 Juli lalu. Kendati demikian, suami dari Nora Alexandra tersebut tidak dapat menghadiri dikarenakan sakit. []
Baca Juga: Adem Deni Siapkan Karpet Merah Sambut Jerinx di Polda Metro