Polda Aceh Ungkap Korupsi Dishut, Uang Rp 4,3 M Disita

Polda Aceh mengungkap kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
Polisi memperlihatkan sitaan uang hasil korupsi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu 9 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh mengungkap kasus korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dalam kasus itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menjelaskan, kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2016 lalu dalam program bantuan penangkap hama kopi yang bersumber dari APBN. Namun, baru berhasil diungkap pada September 2018.

Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan empat pelaku dan semua dalam status tersangka. Mereka adalah AR selaku kuasa pengguna anggaran dan juga kepala dinas saat itu; T selaku pejabat pembuat komitmen; MU selaku rekanan; dan TJ selaku rekanan yang menerima sub kontrak pekerjaan.

"Kita mengangani kasus ini dari 2016, 2016 sampai September 2018 kita masih lidik, kita mulai penyidikan sejak 3 September 2018, hasilnya ini," kata Saladin, di Mapolda Aceh, Rabu 9 Oktober 2019.

Untuk tersangka karena koperatif, maka tidak kita lakukan penahanan, cukup koperatif

Saladin menyebutkan, total saksi yang diperiksa dalam kasus itu mencapai 50 orang, ditambah saksi ahli dua orang. Akibat korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 16 miliar lebih.

"Untuk tersangka karena koperatif, maka tidak kita lakukan penahanan, cukup koperatif," ujarnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono menambahkan, kasus korupsi itu dilakukan dengan cara mark-up harga, di mana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimark-up hingga dua kali lipat oleh pelaku.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bidang tanah dengan luas 970 meter persegi dan 493 meter persegi yang berada di Kecamatan Kabanyakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup atau Pasal 3 dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

"Penyidik juga akan lidik dan sidik terhadap tindak pidana pencucian uang yang menyertai tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya. []

Berita terkait
Politisi Usia Muda Rentan dengan Perilaku Korupsi?
Pegiat antikorupsi ILR Erwin Natosmal Oemar tak heran dengan penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam OTT KPK.
GeRAK Aceh: KPK Lemah, Korupsi Terus Bergentayangan
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menolak keras wacana perubahan UU tentang KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ternak di Aceh
Satreskrim Polres Lhokseumawe tetapkan Direktur CV Bireuen Vision sebagai tersangka kasus pengadaan ternak.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.