Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ternak di Aceh

Satreskrim Polres Lhokseumawe tetapkan Direktur CV Bireuen Vision sebagai tersangka kasus pengadaan ternak.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Lhokseumawe – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe, menetapkan Direktur CV Bireuen Vision berinisial ES, sebagai tersangka kasus pengadaan ternak di Pemerintah Kota Lhokseumawe dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Rabu 24 Juli 2019 mengatakan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan ternak itu mencapai Rp 8.168.730.000.

"Pengadaan ternak ini disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Lhokseumawe, dengan menggunakan anggaran APBK Tahun 2014, sebesar Rp 14.505.500.000," ujar Indra.

Baca juga:

Indra menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat nomor: B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tertanggal 23 Juli 2019, menyebutkan berkas korupsi itu dinyatakan P21 (lengkap).

Tersangka ES dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutur Indra. []


Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu