Banyuwangi - Kasus pembunuhan di tengah kebun kelapa di Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, melibatkan Ali Heri Sanjaya, 28 tahun, telah memasuki babak akhir. Pegawai sebuah warung makan itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa, 1 September 2020.
Vonis mati diberikan kepada Ali Heri Sanjaya setelah terbukti melakukan aksi pembunuhan secara sadis terhadap Rosidah, 17 tahun, warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Ya saya lega dan puas.
Mendengar hasil bacaan putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Saiful Arif tersebut, keluarga korban menunggu di luar merasa lega bercampur haru. Tangis ibunda Rosidah, Susiama pecah saat mendengar putusan tersebut.
"Ya saya lega dan puas," kata Susiama sambil menangis ketika keluar dari ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Rusdianto Hadi Sarosa menggungkapkan pihaknya menghormati dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah mempertimbangkan tututannya.
"Kami menghormati dan berterimakasih kepada Majelis Hakim, karena dalam putusannya telah mengambil alih pertimbangan penuntut umum dalam tuntutannya yang dimasukkan dalam putusan," kata Rusdi.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinannya di Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menentukan sikap lebih lanjut.
"Apakah terima atau apabila dalam waktu tujuh hari pihak terdakwa menyatakan upaya hukum, kami akan segera menentukan sikap dengan berkoordinasi dengan pimpinan kami," tuturnya.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa, Ahmad Jajuli mengatakan pada prinsipnya pihaknya menyatakan pikir-pikir atasan putusan itu. Selama persidangan, menurutnya, terdakwa telah bertindak kooperatif dan tidak mempersulit proses persidangan.
Namun hal-hal semacam itu, kata Jajuli, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan upaya banding setelah ia berkomunikasi dengan terdakwa.
"Untuk upaya banding, insyaallah ya. Karena inikan pidananya mati. Tapi semua kembali kepada terdakwa, kami hanya menjalankan perintah hukum," ucap dia.
Sekadar informasi, Ali Heri Sanjaya, 28 tahun, warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu. Ali Heri ditangkap karena tega membunuh rekan kerjanya, Rosidah, 17 tahun warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro.
Korban yang merupakan pegawai sebuah warung makan itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Sabtu, 25 Januari 2020 di sebuah kebun kelapa di Dusun Kewadung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Tersangka tega membunuh sadis Rosidah lantaran kesal sering di bully oleh korban. Di samping itu, tersangka juga terlilit utang hingga akhirnya merenggut nyawa korban dan merampas motor dan handphone milik korban.[]