Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghambat penyidik KPK menuntaskan kasus suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis, dan akhirnya memble," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS ini lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 Januari 2019.
Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya.
Menurut Pipin, dengan adanya kewajiban penyidik KPP untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK maka berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti.
"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan, sudah dapat izin, dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya." Ujarnya
Pipin menilai, Dewas KPK bukan sekedar masalah orang tapi masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.
"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata dia.
Seperti diketahui KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perebutan kursi calon legislatif DPR dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Kamis, 9 Januari 2020.
Selain Wahyu, tiga orang lain juga berstatus tersangka dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaannya Wawan sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditengarai juga terlibat dalam kasus ini. Indikasi itu dikuatkan ketika Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar menyebutkan salah satu pengurus DPP PDIP terlibat dalam kasus ini. Dilanjutan kemarin, Kamis 9 Januari 2020, tim KPK berencana menggeledah ruang kerja Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Diduga dua staf Hasto juga ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. Dua orang tersebut adalah advokat bernama Donny Tri Istiqomah, dan Seful Bachri. []