PKS Sebut Dewas KPK Hambat Pemberantasan Korupsi

Jubir PKS Pipin Sopian menilai kinerja Dewas KPK menghambat penyidik KPK menuntaskan kasus suap dan korupsi.
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghambat penyidik KPK menuntaskan kasus suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis, dan akhirnya memble," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS ini lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 Januari 2019.

Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya.

Menurut Pipin, dengan adanya kewajiban penyidik KPP untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK maka berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti.

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan, sudah dapat izin, dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya." Ujarnya

Pipin menilai, Dewas KPK bukan sekedar masalah orang tapi masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," kata dia.

Seperti diketahui KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perebutan kursi calon legislatif DPR dalam mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Kamis, 9 Januari 2020.

Selain Wahyu, tiga orang lain juga berstatus tersangka dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaannya Wawan sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiano Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditengarai juga terlibat dalam kasus ini. Indikasi itu dikuatkan ketika Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar menyebutkan salah satu pengurus DPP PDIP terlibat dalam kasus ini. Dilanjutan kemarin, Kamis 9 Januari 2020, tim KPK berencana menggeledah ruang kerja Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Diduga dua staf Hasto juga ditangkap KPK dalam OTT pada Rabu, 8 Januari 2020. Dua orang tersebut adalah advokat bernama Donny Tri Istiqomah, dan Seful Bachri. []

Berita terkait
Wahyu Setiawan Kirim Surat Undur Diri ke Jokowi
Surat pengunduran diri Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi kini berada di tangan KPU.
Hasto Bantah di PTIK saat KPK OTT Wahyu Setiawan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membantah berlindung di PTIK ketika KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Suap PAW PDIP
Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian kursi PAW calon anggota DPR Fraksi PDIP.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.