Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini meminta rencana rapid test virus corona (Covid-19) untuk anggota DPR dan keluarganya agar dibatalkan. Dia menegaskan telah meminta kepada Sekretaris Jenderal DPR Indera Iskandar untuk membatalkan rapid test yang memprioritaskan anggota dewan.
Setiap anggota DPR harus mengutamakan rakyat, harus hadir bersama rakyat.
Baca juga: PKS Harap Anggota DPR Rela Potong Gaji Buat Beli APD
"Fraksi PKS menyatakan sikap meminta Sekjen DPR membatalkan atau setidaknya diprioritaskan hanya untuk yang punya gejala sakit. Tidak elok di tengah kondisi saat ini, di mana tenaga medis dan rakyat lebih membutuhkan ada pengadaan rapid test khusus anggota DPR dan keluarganya," kata Jazuli di Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.
Dia menuturkan, beberapa hari belakangan ini Fraksi PKS sudah mencanangkan gerakan bagi-bagi masker dan disinfektan gratis ke tempat-tempat ibadah, rumah sakit, dan klinik kesehatan.
Pada saat itu juga, kata Jazuli, pihaknya mendapat masukan, agar alat perlindungan diri (APD) dan instrumen pemeriksaan Covid-19 menjadi prioritas utama kepada masyarakat.
Dia mengharapkan agar tidak ada perbedaan perlakuan antara anggota DPR beserta keluarga dengan masyarakat pada umumnya. Protokol kesehatan tentu diberlakukan di kompleks DPR, baik di kantor maupun di rumah dinas.
Baca juga: PKS Sarankan Jokowi Lockdown Parsial Daerah Covid-19
Anggota DPR dan keluarga yang mengalami gejala terinfeksi corona Jazuli sarankan untuk beristirahat dan mengkarantina diri di rumah, lalu bisa berkonsultasi pada dokter dan merujuk rumah sakit secara mandiri sebagaimana masyarakat umumnya.
"Intinya Fraksi PKS DPR tidak setuju jika diadakan tes corona kepada seluruh anggota DPR dan keluarganya. Di tengah kondisi seperti sekarang setiap anggota DPR harus mengutamakan rakyat, harus hadir bersama rakyat, dan memprioritaskan kebutuhan tenaga medis dan mereka yang terpapar langsung dalam menangani virus corona," ujarnya.
Anggota DPR RI dan keluarganya direncanakan akan melakukan rapid test corona pada 26-27 Maret 2020 di Rumah Jabatan Anggota DPR. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indera Iskandar di Jakarta, 23 Maret 2020. []