Manggarai Barat - Seorang siswi kelas IV SD inisial ASP 8 tahun, yang ada di kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilecehkan oleh gurunya sendiri berinisial RH
"Korban diduga dilecehkan oleh gurunya di sebuah Sekolah Dasar di kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, melalui pesan singkat kepada Tagar, Selasa, 5 November 2019.
Ia mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat dengan nomor surat tanda penerimaan laporan STPL/147 /XI/2019/NTT/ Res Mabar. Pihaknya akan menindak tegas, sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku.
"Tidak ada kata urus damai dalam kasus hukum, pelaku kasus pelecehan seperti ini harus ditindak tegas. Tidak ada negosiasi dalam bentuk apapun,"tegasnya.
Kasus pelecehan anak di bawah umur seperti ini, lanjut dia, ditangani serius dan pelaku diberi hukuman setimpal agar tidak mengancam keamanan anak-anak lain.
Tidak ada kata urus damai dalam kasus hukum, pelaku kasus pelecehan seperti ini harus ditindak tegas.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Polres akan memanggil dan menahan RH yang diduga sebagai pelaku agar tidak terjadi hal serupa kepada siswi lain.
"Polisi akan menahan RH Karena selain melanggar hukum, supaya mengantisipasi tidak ada kencendrungan untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak lain. Jadi kita cegah dengan caran menahan RH," tutur Julisa.
Dikatakannya, kronologis kejadian akan diketahui setelah terduga pelaku dan para saksi memberikan keterangan. Informasi yang dihimpun, korban ASP mengalami pelecehan oleh RH sejak duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar. Tepatnya setahun yang lalu. []
Baca juga:
- Nasib Perempuan Aceh Tersudut Pelecehan Seksual
- Abang Adik di Dairi Korban Pelecehan Seks Orang Dekat
- Polisi Periksa Rekan Korban Pelecehan di Jeneponto