PK Ditolak MA, Baiq Nuril Curhat ke Jokowi

Baiq Nuril Maknun, menulis surat berisi curahan hatinya yang memohon agar diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.
Baiq Nuril Maknun (kanan) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, didampingi aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). Rieke Diah Pitaloka mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. (Foto: Antara/Hero)

Jakarta - Korban pelecehan seksual yang kini menjadi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun, menulis surat berisi curahan hatinya yang memohon agar diberikan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu ditulis menyusul upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus Baiq, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkap kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi. Dia menyebut surat ditulis tangan oleh kliennya. Baiq tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah pengajuan PK nya ditolak MA.

"Tulisan tangan itu isinya curahan hati Ibu Nuril," kata Joko Jumadi.

Berikut ini isi lengkap surat tersebut

"Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun," tulis Baiq dalam secarik kertas.

Baiq NurilSurat berisi tulisan tangan Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi. (Foto: Istimewa)

Dorongan agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti bagi Baiq Nuril sejatinya telah lama muncul di media sosial. Sebuah petisi yang diinisiasi oleh Erasmus Napitulu pada akhir November 2018 lalu rupanya direspons luas. Dari target 300 ribu tanda tangan, petisi itu telah ditanda tangani oleh lebih dari 241.000 orang.

Menanggapi hal itu, Jokowi berjanji bakal ikut turun tangan apabila permohonan grasi atau amnesti benar-benar telah benar-benar diajukan oleh kuasa hukum dari Baiq. Dia juga mengaku memberikan perhatian khusus kepada perkara ini semenjak kasus mencuat di masyarakat.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," kata Jokowi kepada wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi sempat menawarkan opsi pengajuan grasi kepada Baiq Nuril, sewaktu berada di Lamongan, Jawa Timur, pada November 2018. Namun, Baiq menolak tawaran tersebut. Pasalnya, prosedur permohonan grasi antara lain adalah mengakui tuduhan bahwa telah mencemarkan nama baik pihak pelapor. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Emma Raducanu Melaju ke Putaran Kedua Tenis Wimbledon 2022
Raducanu awali debutnya di Wimbledon, 27 Juni 2022, malam waktu setempat, kalahkan petenis Beliga, Alison van Uytvanck, 6-4 dan 6-4