Pidana Bagi Warga Tak Pakai Masker di Wilayah PSBB

Untuk menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19) pemerintah, terutama pemerintah kabupaten dan kota, lebih memilih PSBB daripada tes swab
Seorang biksu Buddha pakai masker untuk melindungi dirinya dari virus corona (Covid-19) di stasiun skytrain di Bangkok, Thailand, 7 Februari 2020. (Foto: thediplomat.com/AP/Sakchai Lalit).

Ketika pandemi virus corona (Covid-19) berkecamuk di Wuhan, China, banyak negara mulai melakukan langkah-langkah antisipasi, seperti skrining pendatang di pintu-pintu masuk internasional, tapi beberapa pejabat di Indonesia malah anggap remeh.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf ) justru ingin mengembangkan pariwisata sehingga tidak membatasi kedatangan wisatawan mancanegara (Wisman) yang bisa saja sebagai pembawa virus corona. Padahal, analisis ahli menunjukkan sebelum China melakukan lockdown tanggal 23 Januari 2020 puluhan ribu pelancong dari Wuhan melancong ke puluhan kota di dunia dalam kondisi tanpa gejala.

1. Penjaga Malam Tampar Perawat Karena Diingatkan Pakai Masker

Lalu ada pula candaan Pak Wapres Ma’ruf Amin yang mengatakan virus corona tidak akan masuk ke Indonesia karena doa para ulama. Ada pula pejabat yang mengatakan corona sulit masuk ke Indonesia karena izinnya berbelit-belit. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerapan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Jakarta mencatat ada 37 pernyataan pejabat pemerintah yang menimbulkan blunder (KBBI: kesalahan serius atau memalukan yang disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian) sebelum dan sesudah Covid-19 terdeteksi di Indonesia.

Salah satu langkah yang realistis untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan memakai masker. Tapi, seorang penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, B, 43 tahun, justru menampar seorang perawat, HM, 30 tahun, di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Kamis, 9 April 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. B kalap hanya karena Pak diingatkan agar memakai masker ketika dia antri mendaftarkan anaknya untuk berobat.

Penyidik di Polrestabes Semarang menjerat B dengan pasal penganiayaan yaitu pasal 351 ayat 1 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Jika hukuman di Indonesia bisa kumulatif, maka B juga bisa dikenakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Saat ini pencegahan merupakan langkah yang masuk akal dalam menanggulangi penyebaran virus corona karena tidak ada vaksin yang bisa mencegah infeksi corona. Maka, sebagai negara yang berbatasan langsung dengan China ternyata Korea Selatan (Korsel) melakukan langkah-langkah yang antisipatif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di negara itu. Pandemi yang berkecamuk di Wuhan akhir Desember 2019 ditanggapi Negeri Ginseng itu dengan tes spesimen swab Covid-19 sejak 2 Januari 2020. Ketika itu belum ada kasus Covid-19 yang terdeteksi di Korsel.

ilus2 opini 13 apr 20Perbandingan jumlah kasus dan tes serta proporsi tes per 1 juta populasi di beberapa negara Asia. (Foto: Tagar/Syaiful W. Harahap).

Kasus pertama Covid-19 terdeteksi di Korsel tanggal 20 Januari 2020 pada seorang anggota jemaat keagamaan. Kasus terbanyak di Korsel belakangan atau separuh dari kasus yang dilaporkan terdeteksi pada jemaat keagamaan tsb.

Tanggal 13 April 2020 kasus di Korsel dilaporkan 10.537 dengan 217 kematian dan 7.447sembuh. Yang fantastis adalah jumlah warga yang dites mencapai 514.621 sehingga proporsinya 10.038 per 1 juta populasi.

2. Melanjutkan Contact Tracing di Masyarakat

Bandingkan dengan Indonesia yang melaporkan kasus kumulatif positif Covid-19 sebanyak 4.241 dengan 373 kematian dan 359 sembuh. Tes spesimen swab Covid-19 baru dilakukan terhadap 27.075 warga sehingga proporsinya adalah 99 per 1 juga populasi.

Langkah panik yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia adalah dengan isolasi wilayah yang disebut kemudian sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, daerah yang menerapkan PSBB tidak otomatis menghentikan penyebaran virus di masyarakat karena ada warga yang pernah kontak dengan pasien Covid-19 tanpa menyadari dirinya tertular.

Baca juga: Hanya Masyarakat Bisa Putus Rantai Penularan Corona

Hal tsb. bisa saja terjadi karena ada orang yang tidak menunjukkan gejala-gejala yang khas Covid-19 pada rentang waktu masa inkubasi antara 1-14 hari. Tapi, biarpun tidak ada gejala ybs. bisa menularkan virus corona melalui droplet yang terlempar dari mulut atau hidung ketika berbicara, batuk atau bersin. Analisis ahli menunjukkan droplet bisa terlempar 1-1,5 meter ketika seseorang berbicara, batuk atau bersin. Itulah sebabnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan physical distancing (jarak fisik) antara 1-2 meter antar manusia di saat pandemi Covid-19.

Selain itu contact tracing (pelacakan) terhadap warga yang pernah kontak (close contact) dengan pasien Covid-19 juga harus dilanjutkan dengan konsisten. Yang jadi persoalan besar adalah ada saja warga yang berbohong tentang kegiatannya: apakah dia pernah ke luar negeri mengunjungi negara dengan pandemi corona, apakah dia pernah ke daerah-daerah zona merah (banyak kasus Covid-19), atau kontak dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

ilus3 opini 13 apr 20Kondisi di sebua wilayah PSBB bisa saja ada warga sebagai OTG yang potensial sebagai penyebar virus corona, maka diperlukan contact tracing dan tes Covid-19 untuk menemukan mereka agar mata rantai penyebaran virus bisa diputus. (Foto: Tagar/Syaiful W. Harahap).

Beberapa warga di dalam wilayah yang masuk PSBB (lihat gambar) ada warga dengan kondisi OTG. Mereka berinteraksi dengan warga. Maka, agar PSBB efektif perlu tes Covid-19 terhadap warga dengan kriteria tertentu untuk menjaring orang-orang yang sudah tertular atau mengidap virus corona. Dengan menemukan seorang warga yang mengidap Covid-19, maka satu mata rantai penyebaran Covid-19 diputus. Makin banyak warga yang terdeteksi kian banyak pula mata rantai penyebaran yang diputus.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ada OTG yaitu Orang Tanpa Gejala yakni orang-orang yang tertular Covid-19 tapi tidak menunjukkan gejala. Tapi, OTG ini bisa menularkan Covid-19 ke orang lain melalui droplet yang terlempar dari mulut atau hidungnya ketika berbicara, batuk atau bersin.

3. Tak Pakai Masker Jerat dengan UU Wabah Penyakit Menular

Warga dengan arogansi tidak mau memakai masker yang jadi persoalan adalah jika justru mereka yang menyebarkan virus corona karena mereka bisa saja sebagai OTG. Maka, pemakaian masker di dalam dan di luar rumah, terutama di luar rumah, perlu dikaitkan dengan sanksi hukum yaitu KUHP. Mereka yang arogan dengan tidak mau memakai masker menjalani tes spesimen. Jika hasilnya positif mereka didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan atau menyebarkan penyakit.

Kalau ada warga yang tertular Covid-19 dari mereka dan meninggal dunia, maka didakwa dengan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Pasal ini juga bisa diterapkan kepada warga yang tidak memakai masker, yaitu: melakukan percobaan pembunuhan dan kalau yang tertular meninggal maka didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Berbohong Seret ke Pengadilan

Maka, untuk mendukung PSBB polisi diharapkan menerapkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 14 ayat 1 kepada warga yang tidak memakai masker, yaitu: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Tanpa penegakan hukum yang tegas langkah-langkah penanggulangan tidak akan berjalan karena ada saja warga yang tidak mendukung. Hanya dengan penegakan hukum PSBB berjalan dengan baik. []

Berita terkait
Indonesia Potensial Jadi Episentrum Covid-19 ASEAN
Covid-19 di Indonesia terus bertambah seiring dengan tes Covid-19, pertambahan kasus yang pesat Indonesia bisa jadi episentrum Covid-19 di ASEAN
Apakah Indonesia Akan Jadi Episentrum Covid-19 ASEAN
Jika berkaca ke AS yang sejak 27 Maret 2020 jadi episentrum baru penyebaran Covid-19 bisa jadi Indonesia terancam jadi episentrum di ASEAN
Penyebaran Covid-19 Tak Terkendali Tanpa Tes Massal
Kasus konfirmasi positif Covid-19 terus bertambah, sedangkan tes massal Covid-19 hanya dijalankan secara parsial di beberapa daerah
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.