Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati menanggapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, pemerintah telah mempublikasi data 9 perusahaan pelat merah yang telah mem-PHK sebanyak 3.225 orang di masa pandemi Covid-19.
PHK itu dilakukan sejak Februari hingga Juli 2020. Tak sampai disitu, gelombang PHK terhadap karyawan BUMN pun terus berlanjut. Awal Agustus 2020 ini, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan
Anis mengatakan, PHK massal yang dilakukan BUMN ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Lantas, dia meminta agar pemerintah menindak perusahaan yang telah melakukan PHK secara sepihak.
"Pemerintah harus menindak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 6 Agustus 2020.
Dia berpandangan, dalam hal ini pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan yang nyata, mengingat banyak para buruh yang di PHK tidak menerima uang pesangon sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
"PHK itu memiliki alur yang jelas dan harus diikuti. Prosedur PHK sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR ini berpendapat, dalam situasi pandemi ini seharusnya pemerintah serius bekerja dalam menenangkan masyarakat.
"Sehingga masyarakat percaya terhadap peran pemerintah dalam menangani Covid-19, termasuk menindak tegas perusahaan yang melakukan PHK tanpa berlandaskan UU Ketenagakerjaan," kata dia.
Selain itu, Anis juga mengingatkan supaya pemerintah melakukan pendataan khusus kepada kelompok masyarakat yang ekonominya rentan, dan terdampak akibat PHK oleh perusahaan yang merumahkan tanpa memberikan pesangon, maupun hilang pendapatan karena tidak bisa bekerja.
Dia menambahkan, pemerintah harus memberikan perhatian kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan BUMN, terutama kelompok masyarakat yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial lainnya.
- Baca juga: Anis Harap Ada Pertemuan Nasabah Bumiputera dengan DPR
- Baca juga: Anis: Saya Akan Bantu Korban Asuransi Bumi Putera
"Anggaran penanganan Covid-19 yang dimiliki pemerintah, seharusnya bisa mengcover kebutuhan pokok keluarga-keluarga rentan ini," ucap Anis Byarwati.[]