Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus melakukan penerimaan laporan terhadap perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada situasi dan kondisi saat ini, hari kerja dan jam kerja yg di sepakati bersama (Bipartit) antara pihak perusahaan dangan pekerja/karyawan.
Tercatat sebanyak 59 perusahaan yang mendaftarkan PHK ke Disnaker Kota Tangerang. Dari data tersebut, terdapat total buruh yang terdampak Covid-19 sebanyak 4.645 orang dan terbagi dalam 2 kategori yakni yang di PHK sebanyak 3.888 orang dan yang di rumahkan sebanyak 757 orang.
Data tersebut naik sekitar 19% dari data Disnaker pada tanggal 11 April 2020 yang mencatat sebanyak 3729 di PHK, karena perusahaannya terdampak Covid-19.
Dalam catatan Disnaker, PHK terbesar ada pada perusahaan Outsourcing (alih daya) sebanyak 2853 orang atau setara dengan 61,42% dari total 4645 orang.
Kemudian untuk perusahaan di sektor pariwisata seperti Hotel, Restoran dan Transportasi menelan korban PHK sebanyak 538 orang atau sekitar 11,58 dari total PHK yang tercatat di Disnaker Kota Tangerang.
Selanjutnya untuk kategori mal atau swalayan terdapat 175 buruh yang di PHK. Sementara untuk sektor industri manufacture terdapat 1.079 buruh yang menjadi korban.
Dari data tersebut, Disnaker Kota Tangerang belum mengetahui mengenai hak-hak karyawan yang di PHK oleh perusahaan yang menyatakan terdampak Covid-19.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Kota Tangerang, Asep, bahwa sampai saat ini Disnaker baru menerima data daftar perusahaan dan jumlah karyawan yang di PHK saja. Pasalnya, dalam persoalan ini pihak perusahaan baru menempuh tahap Bipartit (kesepakatan kedua belah pihak antara perusahaan dan buruh).
"Pada situasi dan kondisi saat ini, hari kerja dan jam kerja yg di sepakati bersama (Bipartit) antara pihak perusahaan dangan pekerja/karyawan," kata Asep kepada Tagar, Rabu, 22 April 2020.
Sampai sejauh ini belum ditemukan adanya reaksi dari pribadi buruh yang di PHK ataupun dari pihak Serikat Buruh yang mendampingi korban PHK yang mendatangi Disnaker Kota Tangerang. []