Petinggi Golkar Sulsel Didakwa Pasal Berlapis

Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai terhadap Rusdin Abdullah didakwa pasal berlapis
Muhammad Risman Pasigai saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Risman Pasigai alias MRP terhadap sesama kader Golkar, Rusdin Abdullah, kini memasuki babak baru. Petinggi Golkar ini didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Lusi selaku JPU ini saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Senin 10 Fabruari 2020, sore.

Kita dakwakan dua pasal yaitu pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Sidangnya, tidak berlangsung lama dan rencananya Minggu depan baru lanjut sidang.

Lusi mengatakan bahwa kasus yang menjerat Muhammad Risman Pasigai selaku tersangka pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah atau Rudal, didakwakan dengan pasal berlapis yaitu masing-masing pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1.

"Kita dakwakan dua pasal yaitu pasal 311 ayat 1 dan 310 ayat 1. Sidangnya, tidak berlangsung lama dan rencananya Minggu depan baru lanjut sidang pemeriksaan saksi-saksi," jelas Lusi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Makassar.

Sementara itu, Risman yang juga merupakan juru bicara DPD Partai Golkar Sulsel, yang hadir dalam sidang perdana dan mengenakan kemeja kuning itu nampak santai dalam menanggapi dakwaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa hadapi senyuman saja.

"Tadi cuma pembacaan dakwaan, yaa saya hadapi saja dengan senyuman, senyum-senyum sama Rudal," ujarnya sambil tersenyum.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Risman Pasigai alias MRP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Penetapan MRP ini berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polda Sulsel pada Kamis 7 November 2019 lalu.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara Muhammad Risman Pasigai sebagai tersangka dalam perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pencemaran nama baik," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani beberapa waktu lalu.

Penetatapan tersangka terhadap salah satu petinggi Partai Golkar Provinsi Sulsel ini buntut panjang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IX Golkar Sulsel, di Hotel Novotel, jalan Jend. Sudirman, Kota Makassa, 26 Juli 2019 lalu.

Saat itu, sempat terjadi keributan adu mulut sesama kader Golkar. Mulanya, pada saat acara Musda IX Golkar sedang berlangsung, tiba-tiba ada beberapa orang yang sedang membagikan selebaran. Selebaran itupun berisi memprotes dan menolak acara Musda Partai Golkar Sulsel yang diselenggarakan pada saat itu.

Namun adanya selebaran itu, Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan dan menuding jika Rusdin Abdullah atau Rudal yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.

"Jadi, Risman membuat pernyataan di media kebetulan hadir pada saat itu bahwa yang bikin ribut adalah kader-kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau mengacaukan acara Musda partai Golkar Sulsel,"kata Risman yang dibeberkan oleh Dicky Sondani.

"Beberapa hari lalu sudah menyebar sms kemana-mana untuk melaksanakan aksi demo dan saksi imbauan kepada Rudal sebagai senior saksi dan Bendhara Partai Golkar Sulsel kalau fer datang kesini jagan bikin ribut acara Musda. Kalau fer datang, pak Rudal kesini jangan suruh orang dan ini orangnya Rudal suruhannya pak Rusdin Abdullah bendhara partai Golkar yang mau bikin ribut disini," sambungnya

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dengan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang menyebarkan selebaran tersebut, ternyata bukan suruhan dari pelapor, Rusdin Abdullah.

Melainkan, Hamzah Abdullah dan Muh Taufik, menyebarkan seleberan tersebut karena merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada orang menyuruh untuk membagikan selebaran di acara Partai Golkar itu. []

Berita terkait
Teknisi Membusuk di Asrama Islam Athirah Makassar
Sesosok mayat pria ditemukan membusuk di kamar 416 lantai 4 Asrama Putra Boarding School, Sekolah Islam Athira Makassar.
Dendam, Motif Mawang Habisi Tetangganya di Makassar
Motif pelaku pembusuran dan penyerangan terhadap suami istri yang menyebabkan satu korban jiwa di Makassar adalah dendam.
PSM Makassar Datangkan Pengganti Marc Klok
PSM Makassar kembali menambah satu pemain asing, Serif Hasic yang diharapkan bisa menggantikan posisi Marc Klok yang pindah ke Persija Jakarta.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.