Petani Sumut Tolak Taman Botani di Eks HGU PTPN II

Ratusan warga Sumatera Utara menolak rencana pembangunan Taman Botani seluas kurang lebih 200 hektare di eks HGU PTN II.
DPRD Sumatera Utara menerima aspirasi dari Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I menolak keras rencana pembangunan Taman Botani seluas kurang lebih 200 hektare yang akan dilakukan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II. 

Penolakam itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin 20 Januari 2020.

Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat yang mayoritas mengaku sebagai petani ini menyebut, tanah eks HGU itu sudah diduduki, dikuasai, diusahai lebih dari 20 tahun oleh masyarakat.

Kemudian, di lokasi yang terletak di Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu juga sudah dihuni sebanyak 800 kepala keluarga.

Massa dalam orasinya menegaskan untuk melawan mafia tanah yang ada di Sumatera Utara. Pemerintah diminta menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa tanah, air, udara dan semua yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat.

"Ada apa dengan Pak Gubernur Sumatera Utara, padahal tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare yang di dalamnya termasuk Desa Marendal I (423 hektare) adalah hasil perjuangan reformasi, di mana puluhan ribu rakyat petani dari berbagai daerah turun di kantor gubernur pada hari tani/hari agraria 24 September 1960 lalu. Kemudian direkomendasikannya pada saat itu membentuk tim B Plus yang ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara, HT Rizal Nurdin untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. Hasil kesimpulan B Plus itu, BPN RI mengeluarkan SK 42-43-44 di tahun 2002 sebagai landasan hukum," ucap T boru Simamora, Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal I, ketika melakukan orasi.

Kita minta agar Gubernur Sumatera Utara membangun Taman Botani di tanah yang berstatus HGU, tidak di atas lahan eks HGU

Atas landasan hukum itu, tanah eks PTPN II seluas 5.873 hektare akhirnya tidak diperpanjang. Hasil kesimpulan matrix B Plus tidak ada di dalamnya permohonan Gubernur Sumatera Utara agar lahan seluas 200 hektare di Desa Marendal I dilepas dan peruntukannya untuk Taman Botani.

"Lahan yang akan dibangun Taman Botani sudah dihuni lebih dari 800 keluarga, ada masjid, fasilitas sosial, sekolah, panti asuhan. Atas dasar itu, kita meminta agar Kementerian Agraria atau kantor wilayah BPN Sumatera Utara merealisasikan program sertifikasi atas tanah eks HGU, segera hentikan rencana pembangunan Taman Botani di sana," ucap dia.

Selanjutnya, massa juga berharap agar DPRD Sumatera Utara meminta gubernur meninjau ulang pembangunan Taman Botani.

"Kita minta agar Gubernur Sumatera Utara membangun Taman Botani di tanah yang berstatus HGU, tidak di atas lahan eks HGU. Kita mendorong BPN agar tanah eks HGU yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai agar disertifikasi dan terakhir kita mendorong agar DPRD Sumatera Utara melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembangunan Taman Botani di Desa Marendal I," katanya.

Setelah melakukan orasi, massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani dan Komisi A, di antaranya Merly Rouli boru Saragih, Jonius TP Hutabarat dan Rusdi Lubis. Mereka berjanji akan melakukan RDP.

"Kami harapkan agar Komisi A dan pejabat yang menangani tanah eks PTPN II duduk bersama menyelesaikankannya. Kami tidak ingin lagi, masalah ini terus diperpanjang, kita minta ini selasai, sudah 20 tahun permasalahan ini terjadi. Kami siap menindaklanjuti aspirasi dari rakyat. Kami akan gelar RDP untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Rahmansyah.[]

Berita terkait
PTPN II Rebut 641,14 Hektare Lahan Garapan
Dasar PTPN II mengambilalih lahan seluas 150 hektare yang selama ini dikuasai masyarakat penggarap sesuai nomor sertifikat HGU 90.
Sebaiknya PTPN IV Angkat Kaki dari Simalungun
Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Simalungun, luput dari perhatian PTPN IV.
Mafia Tanah Incar Eks HGU PTPN II Sumut
Pakar Hukum Pidana Unika Santo Thomas Medan, mengungkap keterlibatan mafia tanah untuk menguasai lahan eks HGU PTPN II.