Mafia Tanah Incar Eks HGU PTPN II Sumut

Pakar Hukum Pidana Unika Santo Thomas Medan, mengungkap keterlibatan mafia tanah untuk menguasai lahan eks HGU PTPN II.
Diskusi publik digelar Badko HMI Sumatera Utara di Medan, Jumat 8 November 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pakar Hukum Pidana Unika Santo Thomas Medan, Berlian Simarmata mengungkap keterlibatan mafia tanah untuk menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

Tak heran, menurut Berlin, persoalan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektare yang berada di Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Binjai, sangat kompleks, dan sudah terjadi cukup lama.

"Persoalan yang terjadi di lapangan adanya surat-menyurat palsu yang dimiliki oleh pihak-pihak yang menginginkan lahan. Di sana juga ada keterlibatan mafia tanah yang coba ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II," kata Berlin saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik di Sekretariat Badko HMI Sumatera Utara, Jalan Adinegoro, Medan, Jumat 8 November 2019.

Diskusi tersebut mengusung tema 'Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) untuk Siapa', digelar oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara.

Hal itu diamini Gito Pardede, Korwil GMKI Sumut-NAD. Dia kemudian berpesan agar pemerintah bersikap tegas terhadap para mafia tanah ini.

"Memang ada sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki oleh orang yang salah. Lahan eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya," tutur Gito.

Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara, Alwi Hasbi Silalahi mengungkap adanya kesalahan dalam daftar nominatif penerima lahan eks HGU PTPN II.

Lahan eks HGU PTPN II itu harus diberikan kepada masyarakat yang berhak

Itu sebabnya kata Hasbi, panitia mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk bisa menjelaskan hal itu, namun sayangnya pihak BPN tak hadir dalam diskusi tersebut.

"Dalam hal ini, BPN Wilayah Sumatera Utara seharusnya jujur dalam kasus lahan eks HGU PTPN II. Ketidakhadiran BPN sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan diskusi publik ini mengindikasikan kalau BPN terlibat dalam kasus lahan eks HGU PTPN II," ungkap Hasbi.

Dia kemudian meminta agar DPRD Sumatera Utara segera membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan masalah lahan eks HGU PTPN II sekaligus mengungkap aktor yang terlibat dalam kasus lahan eks HGU PTPN II tersebut.

"Lahan eks HGU PTPN II itu harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. Mafia tanah harus ditiadakan, kita juga kecewa dengan BPN yang tidak hadir dalam diskusi publik. Padahal, BPN lah yang paling mengetahui permasalahan tanah di Sumatera Utara," tandasnya.

Anggota DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mengatakan, sengketa tanah merupakan tradisi yang sudah lama ada di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

"Permasalahan lahan eks HGU PTPN IX (lahan eks HGU PTPN II) harus ditata ulang kembali penyelesaiannya. DPRD Sumatera Utara sebagai perwakilan rakyat akan ikut mengawal permasalahan tersebut agar masyarakat yang berhaklah yang mendapatkannya," ujar Irham.

Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Yunan Tanjung menyebut, masalah lahan eks HGU PTPN II sudah lama menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah sudah membentuk panitia B Plus untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.[]

Berita terkait
PTPN II Diduga Okupasi Tanah Warga di Deli Serdang
PTPN II diduga melakukan okupasi terhadap tanah atau lahan kavelingan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Humas PTPN III Bantah Ada OTT KPK di Medan
Humas PTPN III mengatakan tidak ada penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Operasional PTPN III di Kota Medan.
Polda Sumut Minta Lahan, PTPN II Serahkan 30 Hektare
Polda Sumatera Utara meminta lahan PTPN II menjadi milik mereka seluas 60 hektare.